BOJONEGORO LNN– Proses pengawasan proyek pembangunan di Bojonegoro kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan objektivitas lelang setelah beberapa konsultan dengan rekam jejak kurang baik justru kembali memenangkan paket pekerjaan.
PT. Reussie Engginering Consultant menjadi salah satu yang disorot. Perusahaan ini sebelumnya dikaitkan dengan hasil pengawasan proyek yang dinilai tidak maksimal, seperti pada pembangunan jembatan di Desa Kacangan, Kecamatan Malo, yang mengalami keterlambatan serta mutu pekerjaan tidak sesuai RAB.
Meski demikian, perusahaan tersebut kembali lolos dalam lelang pengawasan tahun ini. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah ada indikasi persekongkolan antara pihak Dinas UKPBJ bojonegoro dan Dinas pekerjaan umum bina marga bojonegoro
terkait konsultan dalam proses penentuan pemenang tender?
Dugaan tersebut mengarah pada potensi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender, yang secara tegas melarang pelaku usaha bekerja sama dengan pihak lain, termasuk panitia atau penyelenggara, untuk mengatur pemenang lelang.
Selain itu, proses pengadaan seharusnya mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres 16/2018, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan pengadaan secara transparan dan akuntabel.
Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa indikasi persekongkolan dapat dilihat dari pola pemenang yang berulang, kesamaan dokumen penawaran, hingga adanya keterkaitan dengan pihak penyelenggara.
Jika dugaan ini terbukti, sanksi tegas dapat diberikan, mulai dari pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kalangan pun mendesak dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka proses lelang secara transparan, guna memastikan tidak ada praktik persekongkolan serta menjamin kualitas pembangunan di Bojonegoro.
(Redaksi)