PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Lintang Nusantara News
Lintang Nusantara News berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalisti
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan oleh Lintang Nusantara News, termasuk:
Berita (hard news & soft news)
Opini dan artikel
Foto, video, dan grafis
Konten dari pengguna (user generated content)
2. Prinsip Dasar Pemberitaan
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Lintang Nusantara News menjunjung tinggi:
Akurasi
Keberimbangan
Independensi
Profesionalitas
Tanggung jawab sosial
3. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap informasi yang diterbitkan wajib melalui proses:
Verifikasi fakta
Konfirmasi kepada pihak terkait
Uji kebenaran informasi
Dalam kondisi tertentu (breaking news), informasi dapat dipublikasikan secara cepat dengan tetap mencantumkan sumber yang jelas serta keterangan bahwa informasi masih berkembang.
4. Larangan Konten
Lintang Nusantara News tidak akan mempublikasikan konten yang mengandung:
Berita bohong (hoaks) atau informasi menyesatkan
Fitnah dan pencemaran nama baik
Ujaran kebencian dan SARA
Pornografi dan kekerasan berlebihan
Pelanggaran hukum yang berlaku
5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Setiap konten dari pengguna wajib:
Tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku
Tidak mengandung unsur SARA, hoaks, atau ujaran kebencian
Menghormati hak cipta dan privasi
Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
6. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Lintang Nusantara News memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk:
Mengajukan hak jawab
Meminta koreksi atau ralat
Setiap perbaikan akan dilakukan secara proporsional dan transparan sesuai ketentuan jurnalistik.
7. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dihapus, kecuali:
Melanggar hukum atau etika jurnalistik secara serius
Berdasarkan keputusan redaksi atau pertimbangan hukum
Pencabutan akan disertai penjelasan kepada publik.
8. Iklan dan Konten Berbayar
Lintang Nusantara News membedakan secara tegas antara:
Konten redaksi (berita)
Iklan atau konten berbayar (advertorial)
Setiap konten berbayar akan diberi penanda yang jelas.
9. Hak Cipta
Seluruh konten yang dipublikasikan dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Penggunaan ulang wajib mencantumkan sumber dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
10. Privasi dan Perlindungan Narasumber
Lintang Nusantara News menghormati:
Hak privasi narasumber
Identitas korban kejahatan, terutama anak-anak
Data pribadi yang bersifat sensitif
11. Penutup
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi Lintang Nusantara News dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik
.Kontak Redaksi
Email: lintangnusantara50@gmail.com
WhatsApp: 0823-3214-4199