Pedoman Media Siber

 PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Lintang Nusantara News

Lintang Nusantara News berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalisti

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan oleh Lintang Nusantara News, termasuk:

Berita (hard news & soft news)

Opini dan artikel

Foto, video, dan grafis

Konten dari pengguna (user generated content)

2. Prinsip Dasar Pemberitaan

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Lintang Nusantara News menjunjung tinggi:

Akurasi

Keberimbangan

Independensi

Profesionalitas

Tanggung jawab sosial

3. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap informasi yang diterbitkan wajib melalui proses:

Verifikasi fakta

Konfirmasi kepada pihak terkait

Uji kebenaran informasi

Dalam kondisi tertentu (breaking news), informasi dapat dipublikasikan secara cepat dengan tetap mencantumkan sumber yang jelas serta keterangan bahwa informasi masih berkembang.

4. Larangan Konten

Lintang Nusantara News tidak akan mempublikasikan konten yang mengandung:

Berita bohong (hoaks) atau informasi menyesatkan

Fitnah dan pencemaran nama baik

Ujaran kebencian dan SARA

Pornografi dan kekerasan berlebihan

Pelanggaran hukum yang berlaku

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Setiap konten dari pengguna wajib:

Tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku

Tidak mengandung unsur SARA, hoaks, atau ujaran kebencian

Menghormati hak cipta dan privasi

Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.

6. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Lintang Nusantara News memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk:

Mengajukan hak jawab

Meminta koreksi atau ralat

Setiap perbaikan akan dilakukan secara proporsional dan transparan sesuai ketentuan jurnalistik.

7. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dihapus, kecuali:

Melanggar hukum atau etika jurnalistik secara serius

Berdasarkan keputusan redaksi atau pertimbangan hukum

Pencabutan akan disertai penjelasan kepada publik.

8. Iklan dan Konten Berbayar

Lintang Nusantara News membedakan secara tegas antara:

Konten redaksi (berita)

Iklan atau konten berbayar (advertorial)

Setiap konten berbayar akan diberi penanda yang jelas.

9. Hak Cipta

Seluruh konten yang dipublikasikan dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

Penggunaan ulang wajib mencantumkan sumber dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.


10. Privasi dan Perlindungan Narasumber

Lintang Nusantara News menghormati:

Hak privasi narasumber

Identitas korban kejahatan, terutama anak-anak

Data pribadi yang bersifat sensitif

11. Penutup

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi Lintang Nusantara News dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik

.Kontak Redaksi

Email: lintangnusantara50@gmail.com

WhatsApp: 0823-3214-4199