Sumbawa, NTB — Aksi licik seorang pria berinisial SP kini berbuntut panjang. Dengan kedok menyewa mobil, pelaku diduga kuat justru menjalankan skenario penipuan hingga berujung penggelapan.
Kasus ini mencuat setelah korban, Masiya, warga Labuhan Badas, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Peristiwa bermula saat pelaku datang menyewa satu unit mobil Toyota Calya milik korban dengan kesepakatan biaya Rp7,5 juta untuk satu bulan.
Namun, alih-alih mengembalikan kendaraan setelah masa sewa habis, pelaku justru mulai memainkan modus baru. Ia meminta perpanjangan waktu dengan dalih tambahan biaya harian, seolah masih berniat menyelesaikan kewajibannya.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Mobil yang dipercayakan korban ternyata telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Sumbawa Barat. Pengakuan ini mempertegas dugaan bahwa sejak awal, penyewaan hanyalah akal-akalan untuk menguasai kendaraan secara ilegal.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta. Hingga kini, kendaraan belum diketahui keberadaannya, sementara pelaku masih dalam proses pencarian aparat kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penggelapan dengan modus sewa, yang kerap memanfaatkan kepercayaan korban tanpa jaminan kuat.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, sekaligus menelusuri keberadaan mobil yang diduga telah berpindah tangan secara ilegal.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya, terutama dalam transaksi sewa menyewa bernilai besar tanpa sistem pengamanan yang jelas.
Redaksi//LNN