BOJONEGORO – Kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di wilayah Kecamatan Padangan hingga kini masih terus bergulir dan menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sebanyak delapan kepala desa (kades) disebut-sebut terseret dalam perkara ini, masing-masing berasal dari Desa Cendono, Kendung, Nguken, Dengok, Prangi, Purworejo, Kebonagung, dan Tebon. Namun, dari delapan desa tersebut, baru empat yang benar-benar masuk dalam proses hukum, yakni Desa Tebon, Purworejo, Dengok, dan Kuncen (diduga Nguken/kesalahan penyebutan).
Sementara itu, empat desa lainnya—Kendung, Cendono, Kebonagung, dan Prangi—hingga kini belum terlihat tersentuh proses hukum secara terbuka. Kondisi ini memunculkan spekulasi dan pertanyaan di publik.
Publik Mulai Bertanya: Apakah Hukum Tebang Pilih?
Perbedaan penanganan ini menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Warga mempertanyakan, apakah ada perbedaan perlakuan terhadap kasus yang sejatinya terjadi dalam satu program dan satu tahun anggaran yang sama.
“Kalau memang satu kasus dan dilakukan bersama-sama, kenapa hanya sebagian yang diproses? Yang lain kok terlihat santai?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum jika tidak segera dijelaskan secara transparan.
Kemungkinan Perbedaan Berdasarkan Alat Bukti
Secara hukum, perbedaan penanganan sebenarnya bisa terjadi jika:
Alat bukti belum cukup pada sebagian desa
Peran masing-masing berbeda (tidak semua memiliki keterlibatan yang sama)
Proses penyelidikan masih berjalan dan belum ditingkatkan ke penyidikan
Ada pengembalian kerugian negara yang menjadi pertimbangan hukum (meski tidak otomatis menghapus pidana)
Namun, tanpa penjelasan resmi dari aparat, kondisi ini tetap memunculkan kecurigaan.
Dasar Hukum Kasus BKKD 2021
Dalam kasus dugaan korupsi dana BKKD, para pihak yang terlibat bisa dijerat dengan sejumlah aturan, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi/kelompok
KUHP Pasal 55 dan 56.
Mengatur tentang pelaku yang melakukan secara bersama-sama atau turut serta
UU Desa No. 6 Tahun 2014
Mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Jika terbukti, para pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Desakan Transparansi dan Keadilan
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan kasus ini.
Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi dana desa yang selama ini menjadi sorotan nasional.
Apakah empat desa lainnya akan segera menyusul ke proses hukum, atau justru ada fakta lain yang belum terungkap?
Publik kini menunggu jawabannya.
(RedaksiL:NN)
#BOJONEGORO