Bojonegoro ||LNN – Bagian atap teras bangunan KDMP dilaporkan ambrol di Desa Padang Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, memicu sorotan tajam terhadap kualitas dan Pengawasan Dari Instansi Terkait pengerjaan proyek tersebut.
Peristiwa ambrolnya Atap Teras Bangunan KDMP Desa Padang Kecamatan Trucuk ini Terjadi Rabu 1 April 2026 dan menimbulkan kekhawatiran sekaligus tanda tanya besar, terutama karena bangunan disebut belum lama selesai dikerjakan.
Menurut informasi warga Yang Enggan disebutkan namanya Kepada Media ini mengatakan bahwasanya ambrolnya atap teras gedung KDMP Desa Padang Kecamatan Trucuk ini terjadi tidak pada cuaca ekstrem, tidak ada hujan dan tidak ada angin tiba tiba Warga sekitar mengaku sempat mendengar suara Seng Jatuh.
“Tidak ada hujan besar atau angin kencang, tiba-tiba saja ambruk,” ungkap salah satu warga Di lokasi.
"Ngunu Kuwi Lo Nempel Neng opo Koran, Ngunukuwi Ranjine Mergawe Po dolanan ngeneki, nak pasaran Cah cilik cilik iso Pasaran, Gawe Omah Omahan" (“Begitu itu loh, nempel di mana, Begitu itu pantasnya kerja apa malah main-main seperti itu? Kalau main mainan, anak-anak kecil saja bisa main mainan, bikin rumah-rumahan (Red) .” tambah Salah Satu Warga Setempat Yang enggan Di sebutkan Namanya Saat Di Lokasi Kejadian seperti di video.
Kejadian ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian standar konstruksi, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan, Penggunaan material dan pengawasan proyek pun kini menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit teknis terhadap bangunan dan penelusuran pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, Meskipun Itu Proyek Negara atau Pusat, Jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran, kasus ini berpotensi masuk ranah hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa wajib menjamin keselamatan dan kualitas bangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Tak hanya itu, apabila ditemukan indikasi kerugian negara, penanganan kasus dapat mengarah pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab pasti ambrolnya atap teras tersebut. Namun publik menuntut transparansi dan tindakan cepat dari instansi berwenang untuk mengungkap fakta di balik insiden ini.
RED.LNN