BOJONEGORO — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Seorang perangkat Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut diajukan oleh dua warga setempat, Sardiono dan Sugianto, melalui Surat Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor 01/LAP-ADU/GMG/IV/2026 yang ditujukan kepada Polres Bojonegoro. Dalam laporan itu, keduanya menyebut Sekretaris Desa (Sekdes) Gamongan berinisial S sebagai pihak terlapor.
Dugaan pelanggaran ini bermula saat warga menemukan kejanggalan pada dokumen pencairan Dana Desa tertanggal 31 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, diduga terdapat tanda tangan sejumlah pejabat desa yang dipalsukan.
Beberapa pihak yang tanda tangannya diduga dipalsukan antara lain Kepala Desa, Bendahara Desa, serta Pelaksana Kegiatan.
Kejanggalan tersebut diketahui setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen resmi lain yang memuat tanda tangan asli.
Pelapor menduga, pemalsuan itu dilakukan untuk memperlancar proses pencairan dana melalui sistem perbankan berbasis Cash Management System (CMS), yakni sistem transaksi keuangan desa yang dilakukan secara elektronik melalui bank. Dana yang berhasil dicairkan kemudian diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam laporannya, pelapor mengacu pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bukti awal, pelapor melampirkan dokumen pencairan dana yang dianggap bermasalah beserta dokumen pembanding. Laporan tersebut juga telah diterima oleh pihak kepolisian dan dibubuhi tanda penerimaan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.
REDAKSI LNN