BOJONEGORO-Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, secara resmi mengeluarkan kebijakan strategis melalui Surat Edaran Nomor:
065/132/412.032/2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro untuk menerapkan program Bike to Work (B2W) atau bersepeda ke kantor yang mulai berlaku pada Senin, 30 Maret 2026.
Poin-poin Penting Kebijakan:
Ketentuan Jarak Tempuh:
Radius s.d. 7 KM: Wajib menggunakan sepeda menuju kantor.
Radius 7 - 15 KM: Dianjurkan mengombinasikan sepeda dengan moda transportasi lain.
Radius di atas 15 KM:
Tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi secara fleksibel.
Pengecualian:
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang sedang hamil, memiliki kondisi kesehatan tertentu, atau sedang menjalankan tugas lapangan yang mendesak.
Pengawasan Digital: Partisipasi pegawai akan dipantau melalui aplikasi "Si Kepo" dan validasi di titik parkir sepeda yang telah disediakan.
Tujuan Utama:
Menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penghematan BBM.
Mengurangi emisi karbon dan polusi udara.
Mendorong gaya hidup sehat bagi para pegawai.
Efisiensi anggaran daerah (pengurangan biaya perjalanan dinas dan operasional).
Kebijakan Ramah Lingkungan Lainnya: Selain bersepeda, ASN juga diwajibkan membawa tumbler pribadi.
Pemkab melarang penyediaan minuman kemasan sekali pakai dalam rapat dan membatasi konsumsi hanya pada kudapan (tanpa makan siang) guna efisiensi.
Bupati menegaskan bahwa hasil penghematan dari kebijakan ini akan dialihkan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bojonegoro.
Red: LNN