Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

SPBU Pertamina Balen Kembali Jadi Sorotan, Diduga Ada Pungutan Rp5 Ribu Berkedok "Biaya Ngopi" untuk Isi Pertalite Tanpa Barcode


BOJONEGORO | LintangNusantaraNews.com – SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dikeluhkan menolak pengisian BBM bersubsidi karena persoalan barcode, kini muncul dugaan adanya pungutan tambahan sebesar Rp5 ribu yang disebut sebagai "biaya administrasi buat ngopi" agar kendaraan tanpa barcode tetap dapat mengisi Pertalite.

Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang konsumen, Budi Hartono, yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut pada Rabu (22/7/2026).

Menurut Budi, saat itu ia datang ke SPBU dengan membawa dua kendaraan. Salah satunya telah memiliki barcode aktif, sementara kendaraan lainnya belum terdaftar dalam sistem QR Code BBM Subsidi.

Ia mengaku sempat mencoba menggunakan barcode kendaraan lain, namun ditolak petugas karena data kendaraan tidak sesuai.

Dalam kondisi itu, Budi mengaku kemudian berbincang dengan seorang petugas SPBU yang disebut bernama Nia. Dari percakapan tersebut, ia mengklaim mendapat tawaran agar kendaraan tetap dapat mengisi Pertalite dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar Rp5 ribu.

> "Bisa, Mas, tapi ada administrasinya Rp5 ribu buat ngopi," ujar Budi menirukan ucapan petugas.



Karena membutuhkan BBM, Budi mengaku menerima tawaran tersebut.

> "Oke, Mbak, isi nggak apa-apa," katanya.



Pengisian kemudian dilakukan menggunakan uang Rp100 ribu, namun BBM yang diterima hanya senilai Rp95 ribu. Selisih Rp5 ribu itulah yang disebut sebagai biaya administrasi dan kini menjadi sorotan.

Berbeda dengan Kasus Sehari Sebelumnya

Peristiwa ini terjadi hanya berselang sehari setelah muncul keluhan dari pengemudi mobile crane berinisial AZ yang mengaku gagal memperoleh Pertalite di SPBU yang sama karena barcode mengalami kendala.

Saat itu, kendaraan tidak diperbolehkan mengisi BBM meski sempat terjadi perdebatan dengan petugas. Pengemudi akhirnya meninggalkan lokasi tanpa mendapatkan bahan bakar.

Dua kejadian tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Di satu sisi, kendaraan ditolak karena alasan barcode, namun di sisi lain muncul pengakuan konsumen yang mengaku tetap bisa memperoleh Pertalite setelah membayar tambahan Rp5 ribu.

Publik Minta Penjelasan Resmi

Munculnya istilah "biaya administrasi buat ngopi" memantik pertanyaan publik mengenai dasar hukum pungutan tersebut.

Apabila pungutan itu merupakan kebijakan resmi, masyarakat berhak mengetahui aturan yang menjadi dasar penerapannya. Namun jika tidak memiliki landasan hukum, maka dugaan pungutan di luar ketentuan pelayanan BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Informasi tersebut telah disampaikan Budi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., M.M., melalui pesan WhatsApp. Mahmudi menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap informasi yang diterimanya.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan Rp5 ribu maupun perbedaan mekanisme pelayanan dalam dua peristiwa tersebut.

Redaksi : TIM
Lebih baru Lebih lama