Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

TAMBANG GALIAN C DI KALIKATAR DIDUGA ILEGAL BEBAS BEROPERASI, PUBLIK DESAK APH TINDAK TEGAS

Mojokerto, LintangNusantaraNews - 27 September 2026 – Aktivitas penambangan bahan galian golongan C yang dikelola oleh Slamet di wilayah Desa Kalikatar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Lokasi tambang tersebut diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi yang lengkap, namun berani beroperasi secara terbuka dan berkelanjutan seolah tidak tersentuh hukum. Hal ini memicu kemarahan dan kekhawatiran warga, yang kini bersatu mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera bertindak tegas, menindak pelaku, serta menghentikan aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan dan kepentingan umum tersebut.
 
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penggalian bahan galian C berlangsung setiap hari mulai pagi hingga sore hari. Truk pengangkut keluar masuk lokasi dengan muatan penuh, sementara alat berat terlihat aktif mengeruk tanah di lereng gunung. Warga sekitar mengaku khawatir aktivitas ini memicu longsor, merusak sumber air bersih, merusak jalan desa, serta mengancam keselamatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
 
“Sudah berbulan-bulan beroperasi, debu di mana-mana, jalan rusak parah, dan kami takut tanah longsor turun ke pemukiman. Kami curiga tidak ada izin resmi, tapi kenapa dibiarkan begitu saja? Pengelola bernama Slamet itu seolah punya kekebalan hukum,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, mewakili suara banyak pihak.
 
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata atau penindakan dari instansi teknis maupun kepolisian, padahal laporan dan keluhan sudah disampaikan ke berbagai pihak. Masyarakat menilai adanya kelalaian atau ketidakpedulian, dan mendesak agar penindakan dilakukan sampai tuntas: menghentikan operasi, menyita alat berat dan kendaraan, hingga memproses pengelola bernama Slamet beserta pihak yang diduga melindunginya sesuai berat pelanggaran yang dilakukan.
 
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat, antara lain:
 
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
 
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin lain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 47, Pasal 67, atau Pasal 147, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
 
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
 
- Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya, kerugian, atau ancaman bagi kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
 
- Aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak struktur tanah, sumber air, dan vegetasi masuk dalam kategori perusakan lingkungan yang dapat dijerat pasal ini.
 
3. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Mojokerto
 
- Seluruh perizinan galian C di Kabupaten Mojokerto wajib memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi. Tanpa dokumen resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Teknis terkait, operasi tambang dinyatakan ilegal dan harus ditutup paksa.
 

Masyarakat Desa Kalikatar dan elemen warga Kecamatan Gondang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk pengelola bernama Slamet. Mereka meminta Polres Mojokerto, Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa kelengkapan izin, dan melakukan penindakan sesuai pasal-pasal di atas.
 
Warga juga mengutip arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan: “Penegakan hukum harus adil, tegas, dan tidak kenal kompromi. Siapa pun yang melanggar aturan negara, merusak lingkungan, dan merugikan rakyat, wajib diproses hukum sampai tuntas, tanpa ada yang dilindungi.”
 
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang yang dikelola Slamet tersebut masih berjalan lancar. Warga berharap kabar ini menjadi perhatian serius, agar lingkungan Desa Kalikatar tetap terjaga, hak warga terlindungi, dan hukum negara tegak dengan wibawa di Kabupaten Mojokerto.(red) 
Lebih baru Lebih lama