Blitar, LintangNusantaraNews - 26 September 2026 – Aktivitas sabung ayam yang disertai perjudian kini kembali marak dan berlangsung secara terbuka di sejumlah titik wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Fenomena ini sangat meresahkan warga, karena dinilai merusak moral dan masa depan generasi muda, sementara aparat penegak hukum (APH) dinilai seolah menutup mata dan kurang bertindak tegas, padahal dasar hukum dan instruksi pimpinan sudah sangat jelas dan keras.
Berdasarkan pantauan dan laporan warga, lokasi yang kerap dijadikan arena antara lain Kecamatan Talun (Dusun Njari) dan Kecamatan Garum (Desa Kemloko). Kegiatan berlangsung rutin hampir setiap minggu, bahkan ada yang memasang pamflet undangan secara terang-terangan dengan nilai taruhan mencapai jutaan rupiah. Modusnya berubah-ubah: kadang berkedok pertandingan adat atau perlombaan, namun nyatanya sarat dengan taruhan dan perputaran uang yang besar.
“Kami sangat khawatir. Anak-anak dan remaja sering melihat atau bahkan terlibat. Ini merusak akhlak, memicu utang, dan keributan. Padahal hukum sudah jelas, kenapa masih dibiarkan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mewakili kekhawatiran banyak pihak .
Warga dan elemen masyarakat pun mendesak kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan secara nyata, tuntas, dan berkelanjutan. Mereka menilai pembubaran sesaat saja tidak cukup, karena lokasi sering pindah atau dibuka kembali tak lama setelah razia usai. Masyarakat juga meminta penindakan sampai ke akar, termasuk memproses siapa saja yang diduga melindungi atau terlibat di balik layar.
Dasar Hukum yang Berlaku
Seluruh aktivitas ini jelas melanggar hukum negara:
1. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 426 mengancam penyelenggara, penyedia tempat, atau yang menjadikan judi sebagai usaha dengan pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Peserta judi diancam Pasal 427, penjara 3 tahun atau denda Rp200 juta .
2. KUHP Lama (Pasal 303): Masih berlaku sebagai rujukan, ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
3. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan segala bentuk perjudian adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran, dan harus diberantas total.
4. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan: Melarang penyiksaan atau penggunaan hewan untuk aduan yang menyakiti, juga menjadi dasar penindakan.
Arahan Tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah berulang kali mengeluarkan instruksi tegas ke seluruh jajaran, termasuk di Jawa Timur dan Kabupaten Blitar:
- Berantas tanpa kompromi: Segala bentuk perjudian—baik darat maupun online, termasuk sabung ayam—harus diberantas sampai ke akar-akarnya, tidak boleh ada toleransi sedikit pun.
- Tindak tegas pelaku dan pelindung: Siapa pun penyelenggara, penonton, bandar, maupun aparat yang terbukti membekingi, melindungi, atau terlibat langsung harus diproses hukum. Anggota yang melanggar dicopot dari jabatan, diberhentikan tidak hormat, dan dijerat pidana.
- Tanggung jawab wilayah: Kapolsek hingga Kapolda bertanggung jawab penuh jika di wilayah hukumnya masih ditemukan praktik perjudian yang berlangsung lama dan tidak ditindak.
“Tidak ada alasan adat, tradisi, atau alasan lain. Hukum negara berlaku sama untuk semua. Judi merusak ekonomi keluarga, memicu kriminalitas, dan menghancurkan generasi muda. Jangan sampai instruksi ini hanya berhenti di kertas saja,” tegas salah satu poin arahan Kapolri yang disampaikan ke seluruh jajaran di daerah .
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah nyata dan berkelanjutan dari Polres Blitar dan jajarannya. Masyarakat berharap penegakan hukum benar-benar berjalan adil, konsisten, dan sesuai amanah undang-undang serta arahan pimpinan tertinggi kepolisian, agar ketenteraman dan masa depan generasi di Blitar bisa terjamin kembali.(Red)