LNN||NGAWI – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial RS (36) beserta barang bukti narkotika golongan I seberat 39,222 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Selain puluhan paket sabu siap edar, petugas juga menyita berbagai alat pendukung kejahatan, termasuk timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik, telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna sabu pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Melalui pendalaman investigasi, polisi berhasil melacak pemasok yang mengarah kepada tersangka RS.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Marji, Kamis (11/6/2026).
Saat ini, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Opsi 2: Gaya Berita Singkat (Untuk Media Online/Cepat)
Judul: Bekuk Pengedar Sabu di Madiun, Polres Ngawi Amankan 39 Gram Narkoba
NGAWI – Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di Kota Madiun, Kamis (11/6/2026). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 39,222 gram sabu yang dikemas dalam puluhan paket.
Aksi ini merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya. Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, alat kemasan, dan sepeda motor milik tersangka.
Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus menindak tegas setiap pelaku narkoba demi melindungi generasi muda. Tersangka kini menghadapi ancaman pasal berat UU Narkotika dan KUHP baru.(Heri)
Tags:
Polri