Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Akui Diri Sebagai Habib, Pria 56 Tahun Cabuli 8 Santriwati di Semarang, Polres Amankan Tersangka


LNN||SEMARANG – Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJS (56), warga Kota Salatiga, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati. Tersangka diketahui memanfaatkan status palsunya sebagai "Habib" atau ulama untuk melancarkan aksinya di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. S.I.K., M.H.Li., mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

AKP Bodia menjelaskan bahwa pelaku awalnya hanya merupakan tamu yang membantu kegiatan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Namun, seiring berjalannya waktu, AJS menetap di lingkungan pondok dan mulai mengaku-ngaku sebagai ulama atau keturunan Nabi (Habib) di hadapan para santri.

"Perlu diluruskan, pelaku bukan bagian dari struktur pengajar resmi di pondok tersebut. Ia hanyalah tamu yang kemudian menetap dan membangun citra sebagai tokoh agama," ujar AKP Bodia.

Modus Penyalahgunaan Agama dan Pengobatan Spiritual

Dalam aksinya yang berlangsung dari Juni 2023 hingga akhir tahun 2024, pelaku menargetkan korban berusia 13 hingga 16 tahun. AJS menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menakut-nakuti korban dengan dalih-dalih agama. Salah satu modus yang paling mencengangkan adalah klaim bahwa melakukan persetubuhan dengannya merupakan bentuk penebusan dosa.

Selain manipulasi religi, pelaku juga mengaku memiliki keahlian dalam pengobatan spiritual untuk mendekati para korban. Tidak jarang, AJS memberikan makanan atau barang-barang tertentu sebagai upaya grooming atau penjajakan sebelum melakukan tindakan asusila.

"Pelaku melakukan pendekatan-pendekatan personal, termasuk membawa makanan atau barang, serta menyalahgunakan kepercayaan korban terhadap unsur keagamaan dan spiritual," tambah AKP Bodia.

Terungkap Setelah Status Palsu Terbongkar

Kasus ini terungkap setelah para korban berani melaporkan kejadian yang mereka alami pada tahun 2025. Keberanian korban muncul setelah masyarakat sekitar mengetahui bahwa AJS bukanlah seorang Habib sebagaimana klaimnya selama ini.

Menanggapi laporan tersebut, Polres Semarang segera memanggil tersangka. Namun, karena sikapnya yang tidak kooperatif, pihak kepolisian akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap AJS.

Proses hukum terhadap tersangka sempat mengalami hambatan berupa gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh pihak tersangka pada 5 Mei 2026 lalu. Namun, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan tersebut, sehingga penyidikan dapat dilanjutkan. Kasus ini secara resmi terungkap pada Februari 2026.

Ancaman Hukuman Berat

Hingga saat ini, tercatat ada delapan korban yang telah teridentifikasi. Namun, Polres Semarang membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

Atas perbuatannya, AJS dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:
* Pasal 82 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak (tentang pencabulan terhadap anak);
* Pasal 81 jo Pasal 76d UU Perlindungan Anak (tentang persetubuhan terhadap anak);
* Pasal 60c jo Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS);
* Serta Pasal 417 KUHP.

Polres Semarang mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola pondok pesantren dan orang tua, untuk lebih waspada terhadap individu yang mengaku-ngaku memiliki status keagamaan khusus tanpa verifikasi yang jelas, guna mencegah terjadinya korban serupa di masa depan.(Heri)
Lebih baru Lebih lama