BOJONEGORO – Kasus penyerobotan tanah kembali menjadi sorotan seiring diberlakukannya aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai efektif pada 2 Januari 2026, tindakan penguasaan tanah tanpa izin resmi kini dapat dijerat pidana tegas.
Dalam aturan tersebut, Pasal 607 KUHP Baru secara jelas melarang setiap orang menguasai atau menggunakan tanah milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya.
Tidak hanya itu, ketentuan lama juga masih relevan untuk menjerat pelaku. Pasal 385 KUHP, yang dikenal sebagai kasus “stellionaat”, mengatur ancaman pidana penjara maksimal hingga 4 tahun bagi pihak yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, atau menukar tanah yang bukan miliknya.
Selain itu, Pasal 502 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 turut memperkuat jeratan hukum terhadap praktik ilegal seperti penjualan atau penggadaian tanah tanpa hak.
Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 4 hingga 5 tahun penjara.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi lahan dan memastikan legalitas kepemilikan agar terhindar dari jeratan hukum.
Kasus penyerobotan tanah yang kerap terjadi di berbagai daerah diharapkan dapat diminimalisir dengan adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan jelas mulai tahun 2026.
Redaksi.LNN