BOJONEGORO, Lintangnusantara – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian yang berada di Kecamatan Trucuk. Keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan galian yang belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (4/8/2026). Tim yang turut hadir terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat.
Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan sekaligus memastikan aktivitas di lokasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan masih adanya persoalan terkait legalitas perizinan sehingga pemerintah memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas galian dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Atas arahan Bapak Bupati, kami melakukan pengecekan terhadap seluruh perizinan kegiatan tersebut," ujarnya.
Nurul Azizah menegaskan, Pemkab Bojonegoro tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, penghentian sementara dilakukan hingga seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
"Lahan pertanian merupakan aset strategis yang harus dijaga keberlanjutannya. Selain menopang ketahanan pangan, lahan pertanian juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan lahan wajib mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.
Pemkab Bojonegoro juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mengurus seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan. Di sisi lain, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam keberlangsungan lahan pertanian.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.***
Tags:
Peristiwa