BOJONEGORO || LNNews– Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), melayangkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga Tuban bernama (Prawito Lukman Efendi). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Berdasarkan surat resmi bernomor B/164/V/RES.1.14/2026/Satreskrim yang ditandatangani pada 29 Mei 2026, pemanggilan ini menindaklanjuti laporan pengaduan dari seorang warga bernama (NY)pada 15 April 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 12 Maret 2026, di Dusun Krajan, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.(Prawito Lukman Efendi)
diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik IPDA Michel Manansi, S.Tr.K., M.Si., dan tim. Agenda klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada.
Hari/Tanggal: Kamis, 04 Juni 2026
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Ruang Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro
Pihak kepolisian juga memberikan akses komunikasi bagi pihak terkait yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai agenda tersebut melalui petugas Briptu Mega Rosa Alfino S.H. (red)
Tags:
Polri