BLORA||LNNews – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan aksi pencurian dan penimbunan minyak mentah ilegal di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dalam operasi penyergapan pada Jumat malam (29/5/2026), polisi mengamankan satu tersangka beserta barang bukti 400 liter minyak mentah curian.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim menerima informasi intelijen mengenai adanya aktivitas penampungan minyak mentah ilegal di wilayah Sektor Ledok, Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan tepat pada pukul 21.00 WIB.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial YD (38). Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi K 1051 MN yang digunakan sebagai alat angkut, serta 12 jerigen berisi total sekitar 400 liter minyak mentah.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, menjelaskan modus operandi tersangka. YD diduga mengambil minyak mentah dari Sumur L.198 milik warga bernama Sartono, yang berlokasi di area produksi Sumur Tua PT Pertamina EP Cepu Zona 11.
"Minyak mentah hasil curian tersebut diangkut menggunakan mobil pribadi tersangka, lalu ditampung di rumahnya. Setelah itu, dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi," ujar Ipda Iwan, Sabtu (30/5/2026).
Polisi mengungkapkan bahwa YD tidak bertindak sendiri. Ada dua pihak lain yang terlibat dalam jaringan ilegal ini, yaitu (S) selaku pemilik sumur dan (A). Namun, kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penindakan di lokasi kejadian.
"Saat ini kedua buronan masih dalam pengejaran intensif. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peran masing-masing," tambah Ipda Iwan.
Kini, tersangka YD telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga akan menghadirkan saksi dan pelapor dari pihak pengelola Sumur Tua, termasuk Direktur Business Partnership Environment (BPE) serta perwakilan PT Pertamina EP Cepu Zona 11.
Ipda Iwan menekankan bahwa selain menimbulkan kerugian negara akibat kebocoran produksi, praktik pencurian dan penampungan minyak mentah ilegal sangat berbahaya. Penampungan yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi memicu kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah dan air tanah di kawasan permukiman warga.
"Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal pengelolaan minyak mentah. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan," pungkasnya.
Sumber:(RJ)
Tags:
Peristiwa