BOJONEGORO ||LNN
Aroma skandal mencuat dari desa di Kabupaten Bojonegoro. Program bantuan sapi yang seharusnya menjadi harapan warga justru berubah menjadi dugaan penipuan berkedok program pemerintah.
Puluhan warga kini gigit jari—uang telah disetor, namun sapi yang dijanjikan tak pernah ada wujudnya.
Oknum perangkat desa berinisial M, yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di wilayah Kecamatan Sukosewu, diduga menjadi aktor di balik praktik ini. Ia disebut-sebut meminta pungutan sebesar Rp375.000 per warga dengan dalih biaya administrasi program Genta Pangan Mandiri (GPM).
Praktik tersebut terjadi di Dusun Sukorejo, Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru. Namun hingga hampir dua tahun berlalu, bantuan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Harapan warga pun berubah menjadi kekecewaan mendalam.
“Kami dijanjikan sapi, tapi sampai sekarang tidak ada. Uang sudah lama kami serahkan,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Warga mulai menyadari adanya kejanggalan. Pasalnya, program bantuan pemerintah pada umumnya tidak pernah membebankan biaya kepada penerima. Dugaan pungutan liar pun menguat, bahkan mengarah pada indikasi penipuan terstruktur.
Secara hukum, kasus ini bukan perkara sepele.
Jika terbukti ada unsur tipu muslihat untuk menggerakkan warga menyerahkan uang, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Lebih jauh, jika terbukti menyalahgunakan jabatan, ancaman Pasal 423 KUHP juga mengintai.
Tak berhenti di situ, jika dana yang dihimpun dikaitkan dengan program pemerintah, perkara ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Dusun Sukorejo, Rustamaji, mengakui keresahan warga sudah berlangsung lama tanpa kejelasan.
“Sudah hampir dua tahun, warga menunggu tapi tidak ada realisasi sama sekali,” tegasnya.
Kini warga bersiap melangkah lebih jauh dengan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Mereka menuntut kejelasan sekaligus pengembalian uang yang telah disetorkan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan program di tingkat desa. Tanpa transparansi dan kontrol yang ketat, praktik culas seperti ini berpotensi terus berulang—dan lagi-lagi, masyarakat kecil yang menjadi korban.
(Z Fuad)