INDONESIA-Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menghadirkan layanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) khusus bagi penyandang disabilitas dengan sistem yang lebih mudah dan menjangkau langsung masyarakat.
Program ini dilakukan dengan metode jemput bola, di mana petugas datang langsung ke rumah warga disabilitas yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh warga tetap mendapatkan hak identitas kependudukan tanpa hambatan.
Pelayanan tersebut juga dirancang lebih humanis dan inklusif, dengan memperhatikan kondisi fisik maupun psikologis penyandang disabilitas saat proses perekaman berlangsung. Dengan begitu, proses pembuatan KTP-el bisa berjalan nyaman dan aman.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang merata dan berkeadilan, sehingga tidak ada warga yang tertinggal dalam memiliki dokumen resmi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Selain itu, keberadaan KTP-el sangat penting karena menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi lainnya.
Melalui program ini, diharapkan seluruh penyandang disabilitas dapat segera memiliki identitas resmi dan memperoleh hak yang sama sebagai warga negara.
warta: FUADLNN