Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Polresta Malang Kota Ungkap Komplotan Begal Sasaran Mahasiswa, Dua Tersangka Diamankan

LNN||MALANG KOTA – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menyasar mahasiswa di wilayah Kota Malang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setempat telah mengamankan dua tersangka berinisial DS (26) dan MM (20). Sementara itu, satu rekan mereka berinisial H alias Habibi masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Juni 2026. Melalui penyelidikan intensif berupa pemeriksaan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan alat bukti, identitas para pelaku berhasil diketahui.

"Kami berhasil mengenali identitas para pelaku hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini, kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat," ujar AKP Aji, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi komplotan ini adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, melakukan intimidasi, dan merampas barang berharga dengan ancaman senjata tajam. Aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu, korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi pelaku. Karena takut akibat ancaman pisau, korban menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.

Tak lama berselang, pada 24 Mei 2026 dini hari, komplotan tersebut kembali beraksi di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Kali ini, tiga mahasiswa menjadi sasaran. Pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang, lalu berhasil membawa lari dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Beat.

Proses penangkapan dimulai pada 1 Juni 2026, ketika petugas mengamankan tersangka MM di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kebalen Wetan, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan pengembangan informasi dari MM, polisi kemudian berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.

"Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual, serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO," tambah AKP Aji.

Atas perbuatannya, kedua tersangka DS dan MM dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman akan disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.

AKP Aji menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengajak warga untuk segera melaporkan setiap informasi mencurigakan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Pur)
Lebih baru Lebih lama