LNN||GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan. Dalam operasi intensif selama dua hari, polisi mengamankan lima tersangka beserta ribuan butir pil koplo dan sejumlah paket sabu-sabu siap edar.
Kelima tersangka yang diamankan berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Selain itu, turut diamankan RDR (30) warga Kecamatan Cerme, Gresik, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsinal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, FA, di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, pada Jumat (12/6/2026).
"FA diamankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangannya, kami menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram," ujar AKP Ahmad Yani.
Dari pengembangan penangkapan FA, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka AH di desa yang sama. Hasilnya, ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik. Total barang bukti sabu dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram.
Dalam pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MS. Polisi pun bergerak cepat memburu pemasok utama tersebut. Pada Rabu dini hari (3/6/2026) pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang dan menemukan ribuan pil koplo, terdiri dari 5.000 butir berlogo “LL” dan 1.000 butir berlogo “Y”.
MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Operasi pengembangan terus dilakukan. Pada Rabu pagi pukul 09.30 WIB, polisi menangkap RDR di sebuah rumah kos di wilayah Cerme dan menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu. Rantai distribusi kemudian mengarah ke Lamongan, di mana polisi berhasil menangkap HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup, pada pukul 11.00 WIB hari yang sama. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 2,806 gram sabu-sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, 1.000 butir pil berlogo Y, timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”, serta memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk menghindari kecurigaan.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara itu, tersangka RDR dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengajak masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline Siaga Darurat 110 atau mengirim pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
(Purnomo)
Tags:
Polri