Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Polres Bojonegoro Ungkap Dugaan Kasus Aborsi di Balen, Seorang Ibu Jadi Tersangka


BOJONEGORO | Lintangnusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah Kecamatan Balen. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menggugurkan kandungan anak kandungnya sendiri.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026). Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan ke RSI Muhammadiyah Sumberrejo. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial I.A.N. sedang menjalani perawatan medis setelah melahirkan.

Berdasarkan keterangan tenaga kesehatan, perempuan tersebut diketahui telah melahirkan janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram dalam kondisi meninggal dunia. Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa korban mengonsumsi obat Misoprostol yang diduga dibelikan oleh tersangka E.

Polisi menduga konsumsi obat tersebut memicu kontraksi sehingga menyebabkan janin lahir sebelum waktunya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa malu apabila kehamilan anaknya yang terjadi di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun masyarakat sekitar.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus obat Misoprostol, satu buah cangkul, satu kain bedong berwarna merah muda, satu potong kaus warna krem, serta satu potong celana warna hitam.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama lima tahun.

Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Menurutnya, seluruh informasi yang disampaikan saat ini merupakan hasil penyelidikan awal dan akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang ada untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum," tegas AKP Cipto Dwi Leksana.
(Redaksi Lintang Nusantara News)
Lebih baru Lebih lama