Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Polda Jatim Pastikan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Dapat Pendampingan dan Hak Pendidikan


SURABAYA | LintangNusantaraNews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Surabaya. Selain menindaklanjuti proses hukum terhadap terduga pelaku, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh, mulai dari layanan psikologis, kesehatan, bantuan hukum hingga jaminan keberlangsungan pendidikan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jatim. Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ST (47) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali sejak 2025 hingga April 2026.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, dokumen keluarga, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP. Karena pelaku diduga merupakan ayah kandung yang memiliki hubungan kuasa terhadap korban, ancaman hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

Di sisi lain, Polda Jatim terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan yang diberikan meliputi layanan psikologis, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga koordinasi dengan pihak sekolah agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya.

Perwakilan DP3APPKB Kota Surabaya juga memastikan seluruh hak korban akan dipenuhi selama proses pendampingan berlangsung, termasuk hak memperoleh pendidikan hingga menyelesaikan jenjang sekolah.

Polda Jatim turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Sinergi keluarga, sekolah, lingkungan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah serta mengungkap kasus-kasus serupa demi memberikan perlindungan maksimal kepada anak.***
Lebih baru Lebih lama