LNN||BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang bulan Mei 2026. Sebanyak 14 tersangka diamankan, yang mayoritas di antaranya merupakan residivis kasus serupa.Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Para tersangka terdiri dari 10 pengedar sabu-sabu, satu tersangka kepemilikan ganja, dan tiga pengedar pil dobel L. Total barang bukti yang disita petugas meliputi,
Sabu-sabu,45,8 gram.
Pil Dobel L, 1.046 butir.
Daun Ganja,8,62 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari luar daerah, yakni Madiun, Malang, Kediri, dan Tulungagung.
Wilayah Operasi dan Kasus Menonjol
Pengungkapan kasus tersebar di beberapa kecamatan, dengan Kecamatan Sukorejo, mencatat angka kasus tertinggi. Selain itu, terdapat dua pengungkapan yang serius
Penangkapan tersangka AR dan FA di Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu seberat 23,11 gram.
Penangkapan tersangka LH di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Narkotika, UU Kesehatan, serta KUHP. Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
(Heri)
Tags:
Polri