BOJONEGORO | Lintangnusantaranews.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas sejumlah kendaraan jenis Panther yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar disebut kerap keluar masuk SPBU Pertamina 54.621.21 yang berada di kawasan Dusun Sendang Kijing, Desa Batokan, perbatasan Desa Sambeng–Batokan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintang Nusantara News (LNN), kendaraan-kendaraan tersebut melintasi jalur Kasiman–Blora dan melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang dengan frekuensi yang cukup tinggi. Dari keterangan yang diperoleh LNN, salah seorang sopir mengaku kendaraan Panther yang digunakan telah dimodifikasi sehingga mampu mengangkut hingga sekitar satu ton BBM. Informasi ini masih akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pengusaha dan pengangsu BBM berinisial J yang disebut berasal dari wilayah Jawa Tengah. LNN juga menerima informasi mengenai sktivitas itu, adanya perlindungan dari salah satu oknum media di Bojonegoro.
Apabila terbukti, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu distribusi solar yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik. Dampaknya, masyarakat dapat mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi akibat antrean maupun keterbatasan stok.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, Lintang Nusantara News akan segera melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pengelola SPBU Pertamina 54.621.21, pihak pengawas atau manajer SPBU, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi semakin diperketat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan subsidi pemerintah.
(Tim)
Tags:
Peristiwa