Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Pemdes Sumberjo Klarifikasi Pemanfaatan Gedung Serbaguna untuk Program MBG, Pastikan Sesuai Mekanisme

LNN || BOJONEGORO – Pemerintah Desa Sumberjo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, memberikan klarifikasi terkait pemanfaatan Gedung Serbaguna atau GOR milik desa yang saat ini digunakan sebagai lokasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pertanyaan dan perhatian masyarakat mengenai penggunaan aset desa tersebut sebagai dapur layanan program MBG.

Pemerintah Desa Sumberjo menjelaskan bahwa benar Gedung Serbaguna milik desa saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi operasional SPPG. Penggunaan gedung tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama dan sewa menyewa dengan pihak pengelola SPPG yang menjalankan program MBG.

Menurut pemerintah desa, pemanfaatan gedung tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang bertujuan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya peserta didik sebagai penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.

Terkait pengelolaan aset desa, Pemerintah Desa Sumberjo menegaskan bahwa pemanfaatan gedung telah dilaksanakan melalui prosedur administrasi yang berlaku dan didukung dokumen kerja sama antara pemerintah desa dengan pihak pengelola SPPG.

Selain itu, pemerintah desa juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari masyarakat terkait pemanfaatan aset desa tersebut. Berbagai aspirasi yang berkembang akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan komunikasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat ke depannya.

Mengenai pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan gedung desa tersebut, Pemerintah Desa Sumberjo memastikan bahwa seluruh proses administrasi, pencatatan, dan pengelolaannya dilakukan sesuai mekanisme tata kelola keuangan dan aset desa yang berlaku.

Pemerintah desa juga memahami bahwa sebelumnya Gedung Serbaguna digunakan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan. Oleh karena itu, pihak desa berkomitmen mencari solusi terbaik agar kebutuhan masyarakat tetap dapat terakomodasi tanpa menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sedang berjalan.

"Seluruh masukan, saran, dan kritik yang konstruktif akan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," demikian disampaikan dalam klarifikasi resmi Pemerintah Desa Sumberjo.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Pemerintah Desa Sumberjo berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan memahami tujuan pemanfaatan aset desa dalam mendukung program pelayanan gizi bagi masyarakat.
Sumber: tim LNN 
Lebih baru Lebih lama