Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Desak Presiden Prabowo Sentralisasi Izin Ritel Modern, APKLI-P: 2,2 Juta Warung Kelontong Telah Gulung Tikar

LNN///JAKARTA – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia-Pusat (APKLI-P) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kewenangan perizinan ritel modern dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat. Langkah ini dinilai urgen untuk menghentikan laju kematian usaha mikro tradisional, khususnya warung kelontong rakyat, yang telah mencapai angka 2,2 juta unit sejak 19 tahun terakhir.

Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menyatakan bahwa polemik keberadaan ritel modern telah berlangsung sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Sejak regulasi tersebut berlaku, terjadi penggerusan masif terhadap usaha tradisional.

"Jika pada masa lalu jumlah warung kelontong sangat banyak, kini di tahun 2026 hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit. Artinya, 2,2 juta warung telah gulung tikar," tegas Ali Mahsun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Ali menyoroti bahwa lemahnya rentang kendali pemda dalam menerbitkan izin ritel modern menjadi penyebab utama membludaknya gerai modern hingga ke tingkat desa. Ia menilai dinamika politik lokal, termasuk euforia Pilkada Langsung, sering kali membuat pengawasan terhadap perizinan menjadi kurang ketat atau bahkan lumpuh.

"Karena perizinan ada di pemda, bukan di pusat, makanya kontrolnya lemah. Ini harus dihentikan," ujarnya.

Bukan Persaingan, Tapi Penggerusan

Lebih lanjut, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Indonesia Jakarta ini menekankan bahwa menyandingkan warung kelontong rakyat dengan ritel modern merupakan perbandingan yang tidak adil (unfairness). Menurutnya, hubungan keduanya bukan lagi sekadar persaingan bisnis, melainkan bentuk penggerusan dan dominasi ekonomi.

"Cukup sudah 2,2 juta warung kelontong rakyat mati. Kenyataan ini harus dihentikan karena menyangkut mata pencaharian puluhan juta rakyat kecil. Warung kelontong adalah warisan budaya dan ekonomi leluhur bangsa yang harus diuri-uri (dilestarikan), dikembangkan, dan dibuat unggul, bukan dimatikan," imbuhnya.

Tiga Tuntutan Utama

Untuk menyelamatkan ekosistem ekonomi rakyat, APKLI-P mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Sentralisasi Izin: Menarik kewenangan perizinan ritel modern dari pemda ke pemerintah pusat untuk memperketat kontrol.
2. Moratorium dan Pembatasan Wilayah: Melakukan moratorium pemberian izin baru untuk ritel modern di tingkat desa dan gang perkotaan, serta membatasi keberadaannya hanya hingga tingkat kecamatan.
3. Kemitraan Adil: Menata ulang model bisnis ritel modern agar membuka peluang kemitraan yang seimbang dengan warung kelontong dan pelaku ekonomi mikro lainnya.

Ali Mahsun mengungkapkan bahwa tuntutan ini telah disampaikan secara resmi saat audiensi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Iqbal Soffan Sofwan, pada Selasa (17/6/2026) lalu.

"Penataan ulang ini bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi rakyat yang adil dan seimbang, bukan mematikan salah satu pihak," pungkas Ali yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Bakornas LKMI PBHM periode 1995-1998 tersebut.
sumber//Sekjen AWPI. NAJIB 
Lebih baru Lebih lama