LNNBATU, Jawa Timur – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Pusat (APKLI-P) secara tegas menolak Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pengaturan kemasan rokok polos. Organisasi tersebut menilai kebijakan ini tidak adil dan berpotensi mematikan mata pencaharian jutaan rakyat kecil, khususnya pedagang kaki lima (PKL), yang bergantung pada ekosistem ekonomi pertembakauan.
Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai kerap kali memakai "kaca mata kuda" dalam merumuskan kebijakan tersebut. Menurut Ali, Kemenkes dianggap tidak peduli terhadap nasib sekitar 50 hingga 60 juta jiwa yang menggantungkan hidup mereka dalam rantai pasok industri tembakau, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang eceran.
"Kemenkes tidak fair bahkan kerap kali memakai kaca mata kuda, tidak peduli sekitar 50-60 juta isi perut rakyat kecil yang gantungkan hidup dalam ekosistem ekonomi pertembakauan," tegas dr. Ali Mahsun di Batu, Jawa Timur, pada Selasa (9/6/2026).
Selain menyoroti dampak sosial, APKLI-P juga mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan kontribusi signifikan industri hasil tembakau (IHT) terhadap perekonomian nasional. Ali menekankan bahwa sektor ini telah menyumbang sekitar 10% dari total penerimaan negara melalui cukai dan pajak. Selain itu, ekosistem pertembakauan juga tercatat menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 17 juta orang di seluruh Indonesia.
"Dengan adanya aturan kemasan polos ini, pedagang kaki lima terbebani dan bisa gulung tikar. Ini adalah ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi mikro," tambahnya.
APKLI-P mendesak pemerintah untuk melakukan kajian ulang yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pedagang kecil, sebelum memutuskan implementasi kebijakan kemasan rokok polos. Mereka berharap pemerintah dapat menemukan jalan tengah yang melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan livelihoods (mata pencaharian) jutaan warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kesehatan terkait pernyataan keras dari APKLI-P tersebut.(Najib)
Tags:
Daerah