Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Sertifikat Atas Nama LER Merupakan Hak Waris Sah, Bukan Penyerobotan Tanah

 
BOJONEGORO // LNNews– Perkembangan mengejutkan datang dari aduan warga Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro terkait pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Informasi terbaru mengungkapkan bahwa pengalihan nama sertifikat pekarangan rumah dan sawah kepada Sdri. (LER) bukanlah tindakan penyerobotan atau penipuan, melainkan atas dasar kehendak langsung dari pelapor, (HK).
Berdasarkan fakta dan bukti administratif yang dihimpun, Sdri. (LER) merupakan cucu kandung sekaligus ahli waris sah dari (HK). Proses balik nama dalam program PTSL tahun 2023 tersebut sejatinya didasari oleh restu dan perintah langsung dari (HK) sendiri kepada cucunya demi menjamin kepastian hak waris keluarga di masa depan.
Fakta Proses Pengukuran PTSL di Lapangan
Keterlibatan langsung (HK) dalam proses penyerahan hak ini juga diperkuat dengan kehadirannya saat pelaksanaan program PTSL di lapangan.
Catatan Lapangan: Pada saat tim panitia PTSL melakukan pengukuran tanah di lokasi, (HK) secara sadar dan sukarela mendampingi petugas serta menunjukkan sendiri batas-batas tanah pekarangan dan sawah miliknya.
Hal ini mematahkan dugaan adanya manipulasi data, karena seluruh proses administrasi dan penentuan batas tanah disaksikan langsung oleh pihak panitia serta disetujui oleh (HK) selaku pemilik awal.
Dua Poin yang Masih Memerlukan Mediasi
Meskipun status kepemilikan tanah PTSL telah clear dan sah secara hukum waris, proses mediasi di tingkat Pemerintah Desa Megale diharapkan tetap berjalan demi meluruskan beberapa poin kesalahpahaman yang tersisa, di antaranya:
Penyelesaian Urusan Internal Keluarga: Mengenai pinjam-meminjam perhiasan emas seberat 20 gram pada tahun 2024 yang diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara kakek dan cucu.
Meluruskan Asumsi Warga: Terkait kecurigaan warga mengenai dinamika ekonomi keluarga Sdri. (LER) pasca-insiden kehilangan di rumah (HK), yang dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
Pihak keluarga dan warga sekitar berharap, melalui fasilitasi mediasi oleh Pemerintah Desa Megale, ketegangan akibat salah komunikasi ini dapat segera mereda. Dengan kejelasan status tanah yang memang merupakan hak sah bagi Sdri. (LER) sebagai cucu kandung, diharapkan hubungan kekeluargaan antara (HK) dan cucunya dapat kembali harmonis. (red)
Lebih baru Lebih lama