Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

RAPI Tegaskan Pentingnya Kode Etik dan Tata Tertib dalam Komunikasi


TUBAN//LNN – Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) kembali menegaskan komitmen anggotanya untuk menjaga ketertiban dan kesopanan dalam berkomunikasi melalui frekuensi radio. Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Organisasi RAPI No. 2 Tahun 2002 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Anggota, yang berfungsi sebagai pedoman moral bagi seluruh anggota agar aktivitas komunikasi radio berjalan sesuai dengan undang-undang serta peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagai organisasi yang menghimpun pengguna radio antar penduduk, RAPI menempatkan integritas kebangsaan dan etika komunikasi sebagai prioritas utama. Dalam kode etiknya, setiap anggota diwajibkan untuk tetap setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta aktif menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Penggunaan frekuensi radio juga dibatasi strictly untuk hal-hal yang positif. Anggota dilarang keras memanfaatkan frekuensi untuk kegiatan yang melanggar hukum, menyebarkan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), terlibat dalam politik praktis, atau melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Selain itu, prinsip saling menghormati antar anggota dan pengguna frekuensi lain, serta menjaga kerahasiaan percakapan pribadi, menjadi pilar penting dalam operasional sehari-hari. Tindakan teknis seperti jamming, interferensi sengaja, atau siaran liar juga merupakan pelanggaran berat yang tidak ditoleransi.

Dari sisi tata tertib komunikasi, RAPI menetapkan prosedur baku yang harus dipatuhi. Setiap anggota wajib menyebutkan tanda panggil (callsign) saat mengudara untuk identifikasi yang jelas. Penggunaan bahasa kasar, fitnah, maupun penyebaran berita bohong (hoax) sangat dilarang. Dalam situasi darurat, komunikasi penyelamatan dan keamanan harus selalu didahulukan. Anggota juga diingatkan untuk mengikuti protokol komunikasi yang benar, yaitu melakukan panggilan, menunggu jawaban, dan baru kemudian memulai percakapan.

Bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik dan tata tertib tersebut, RAPI telah menyiapkan mekanisme sanksi bertingkat. Sanksi organisasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, hingga pemecatan keanggotaan. Apabila pelanggaran tersebut menyentuh ranah hukum, maka kasus akan diteruskan kepada instansi berwenang seperti Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di bawah Kominfo untuk tindak lanjut hukum.

Perlu dicatat bahwa Peraturan Organisasi No. 2 Tahun 2002 ini merupakan produk internal RAPI. Secara hukum negara, landasan utama pengaturan kegiatan Radio Antar Penduduk saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 17 Tahun 2018 tentang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk. Dengan adanya sinergi antara aturan internal organisasi dan regulasi pemerintah, diharapkan ekosistem komunikasi radio di Indonesia tetap terjaga, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat. (red)
Lebih baru Lebih lama