Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Langgar Aturan, Lahan KHDTK Seluas ± 8.612,29 H Di Getas - Ngandong Ditanami Tebu, PG Sebagai Penadah Terancam Pidana Rantai

 


NGAWI || LNNews – Dugaan pelanggaran serius terhadap fungsi kawasan hutan kembali mencuat di KHDTK Getas–Ngandong yang dikelola oleh Universitas Gadjah Mada. 

Kawasan seluas ± 8.612,29 hektare tersebut diduga telah mengalami alih fungsi ilegal secara masif, dengan indikasi penanaman tebu di sejumlah titik.

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang seharusnya menjadi pusat pendidikan, penelitian, dan rehabilitasi hutan, kini justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa izin. 

Praktik ini tidak hanya menyimpang dari fungsi kawasan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan secara sistematis.

Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas penanaman tebu diduga dilakukan oleh oknum dengan skema terorganisir. 

Tidak menutup kemungkinan, hasil produksi dari lahan tersebut masuk ke rantai pasok industri gula di wilayah Kabupaten Ngawi.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan hingga penadahan hasil kejahatan.

Secara hukum, penggunaan kawasan hutan tanpa izin telah jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas melarang setiap pihak menerima atau memperniagakan hasil dari kawasan hutan yang diperoleh secara tidak sah, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Lebih jauh, pihak yang diduga menerima atau membeli hasil tebu dari kawasan ilegal tersebut berpotensi dijerat pasal penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar:

Apakah industri gula di wilayah Ngawi benar-benar melakukan verifikasi asal-usul bahan baku tebu yang mereka terima? Ataukah terdapat pembiaran terhadap praktik yang patut diduga melanggar hukum...?

Selain itu, potensi maladministrasi juga mencuat apabila terdapat unsur pembiaran oleh pihak berwenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hingga saat ini, belum ada langkah penindakan terbuka yang diumumkan kepada publik, baik dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan. 

Kondisi ini memunculkan kesan adanya “ruang abu-abu” dalam pengawasan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi secara ketat.

Melaui Media ini Pihak Masyarakat mendesak agar segera Dilakukannya investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum, Audit rantai pasok industri gula di wilayah Ngawi, Penertiban dan pemulihan fungsi kawasan KHDTK secara tegas

Transparansi dari seluruh pihak terkait

Tanpa langkah konkret.

Praktik ini dikhawatirkan akan terus meluas dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan kawasan hutan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola KHDTK, pemerintah daerah, dan sejumlah pabrik gula masih terus dilakukan. (red)

Lebih baru Lebih lama