Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Proyek Jembatan Desa Pengkol Bojonegoro Dinilai Abai K3, Pekerja Terpapar Risiko Tanpa APD


BOJONEGORO ||LNN– Pembangunan jembatan penghubung di Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang mulai berjalan sejak 11 April 2026, menuai sorotan tajam terkait dugaan kelalaian dalam penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Meski proyek bernilai lebih dari Rp2 miliar ini telah resmi dimulai, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja konstruksi tampak tidak mengenakan helm keselamatan (safety helmet), rompi reflektif, maupun sepatu safety. Kondisi ini kontras dengan ketentuan wajib dalam standar konstruksi nasional yang mewajibkan penggunaan APD lengkap untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja, termasuk potensi cedera kepala, terjatuh, atau tertimpa material bangunan.
Anggaran Miliaran, Safety Terabaikan
Papan informasi proyek di lokasi menyebutkan bahwa pembangunan jembatan dengan dimensi panjang 36 meter dan lebar 1,5 meter ini menelan anggaran total sebesar Rp2.128.527.946,00. Rinciannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro melalui BKKD sebesar Rp2.056.678.846,00, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pendampingan sebesar Rp71.849.100,00.

Proyek yang ditargetkan selesai dalam 150 hari kalender ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pengkol. Jembatan tersebut strategis karena menghubungkan RT 04 RW 02 dengan RT 05 dan RT 06 RW 02, yang diharapkan dapat memperlancar akses masyarakat setempat.

Namun, besarnya nilai anggaran seolah tidak berbanding lurus dengan perhatian terhadap nyawa pekerja. Kelalaian menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD dasar seperti helm, sarung tangan, dan sepatu proyek menunjukkan lemahnya pengawasan internal dari pihak pelaksana maupun eksternal dari dinas terkait.

Potensi sanksi dan tuntutan pengawasan ketat.
Praktik kerja yang mengabaikan prinsip K3 ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan konstruksi. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya menempatkan pekerja dalam bahaya, tetapi juga membuka ruang bagi pihak pelaksana untuk dijerat sanksi administratif hingga pidana jika terjadi kecelakaan kerja.

Menanggapi temuan ini, desakan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan instansi teknis terkait semakin kuat untuk segera melakukan:
1. Inspeksi Mendadak (Sidak): Melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3.
2. Teguran Tegas: Memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau penghentian sementara pekerjaan (stop order) jika pelanggaran K3 masih ditemukan.
3. Pemenuhan APD: Memaksa pelaksana proyek untuk segera menyediakan APD lengkap dan berkualitas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
4. Edukasi Berkala: Wajib memberikan sosialisasi keselamatan kerja kepada seluruh tenaga kerja di lokasi proyek.

Masyarakat Desa Pengkol berharap, selain mengejar target penyelesaian fisik jembatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Infrastruktur yang dibangun dengan mengorbankan keselamatan pekerja bukanlah kemajuan, melainkan kelalaian yang mahal harganya.
(Redaksi)
Lebih baru Lebih lama