Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Polres Tuban Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan, 3 Masih Buron



TUBAN||LNN– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terkait insiden kekerasan yang terjadi pekan lalu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Sabtu malam (18/4/2026). Korban berinisial RM (25) awalnya meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial FR di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Jatirogo. Namun, hingga beberapa jam berlalu, korban tak kunjung kembali, yang memicu kecurigaan pemilik motor.

FR bersama teman-temannya kemudian mencari korban dan menemukannya di sebuah kafe di Desa Babatan. Sempat terjadi cekcok mulut di lokasi tersebut hingga akhirnya mereka berpindah ke jalan di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kenduruan.

Di lokasi itulah, pengeroyokan terjadi. Para pelaku secara membabi buta memukul dan menendang korban karena kesal dengan jawaban korban yang tidak jelas saat ditanya mengenai keberadaan motor yang dipinjamnya.

Penangkapan Pelaku

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026), menjelaskan bahwa akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di kepala, tubuh, serta nyeri hebat di lengan kanan.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Pada Selasa malam (21/4/2026), empat pelaku berhasil diringkus di wilayah Jatirogo. Mereka adalah:

HS (22)

EYP (22)

RME (18)

MBA (17), yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Tiga Orang Masih Buron

Selain empat orang yang sudah ditangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial DV, KM, dan PT.

Kapolres menegaskan agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. "Anda melarikan diri ke mana pun akan tetap dikejar oleh Satreskrim Polres Tuban," tegas AKBP Alaiddin.

Ancaman Hukuman

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Sumber:( k²r)


Lebih baru Lebih lama