Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Dapur MBG Milik Anggota DPRD Bojonegoro Diduga Layak Dipertanyakan SOP nya


BOJONEGORO || LNN – Keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dapur MBG yang diduga milik salah satu anggota DPRD Bojonegoro berinisial AA dari Fraksi PPP Dapil 6 menuai kritik karena disinyalir tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.


Sorotan ini mencuat setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian teknis pada bangunan dapur yang berlokasi di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu.


Bangunan tersebut disebut merupakan rumah pribadi yang dialihfungsikan menjadi dapur MBG dan berada di dekat gudang bekas selep serta eks pabrik beton.


Secara kasat mata, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran standar, di antaranya tidak adanya pemisahan akses antara jalur masuk bahan mentah dan jalur distribusi makanan siap saji. Selain itu, kondisi ventilasi bangunan juga dinilai kurang memadai.


Padahal, melalui regulasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap dapur dalam skema Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar ketat, baik dari aspek lokasi, konstruksi, hingga sanitasi.


BGN secara tegas melarang pendirian dapur MBG di lokasi yang berpotensi menimbulkan pencemaran, seperti dekat tempat pembuangan sampah, kandang hewan, maupun area industri yang tidak higienis.


Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan pangan bagi penerima manfaat, seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.


“Lokasi dapur harus benar-benar steril dari potensi kontaminasi agar makanan yang diproduksi aman dikonsumsi,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi BGN.


Selain lokasi, persyaratan teknis lain juga menjadi perhatian, seperti ketersediaan air bersih, akses listrik dari PLN, sistem ventilasi yang baik, serta pemisahan zona pengolahan bahan mentah dan matang guna mencegah kontaminasi silang.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang perubahan petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk program MBG.


Tak hanya itu, penggunaan rumah pribadi sebagai dapur umum juga tidak dianjurkan apabila tidak memenuhi standar konstruksi dan keamanan pangan yang ketat.


Bangunan dapur idealnya memiliki luas yang memadai, sistem sanitasi baik, sirkulasi udara lancar, serta dilengkapi peralatan masak berbahan food grade.


Dari sisi legalitas, pengelola dapur MBG juga diwajibkan memiliki badan usaha resmi, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Keterlibatan anggota legislatif dalam pengelolaan dapur MBG turut menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun instansi pengawas di tingkat daerah.


Publik berharap ada klarifikasi serta evaluasi menyeluruh dari pihak berwenang agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai standar dan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara aman dan berkelanjutan.


Secara Spesifik Ukuran standar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) umumnya berkisar antara 300 m² hingga 400 m² (15x20 meter atau 20x20 meter).


Dapur ini dirancang dengan alur kerja satu arah untuk higienitas, mampu melayani 1.000 hingga 3.000 porsi per hari, dan menampung sekitar 40 pekerja.


Standar Ukuran Dapur MBG:


Ukuran Utama (Besar): 

20 x 20 meter (400 m²) untuk kapasitas >3.000 porsi/hari.

Ukuran Menengah: 

15 x 20 meter (300 m²) untuk kapasitas 1.000-2.000 porsi/hari.

Luas Lahan: Umumnya memerlukan lahan 600–1.000 m².


(RED)

Lebih baru Lebih lama