LINTANG NUSANTARA NEWS

Aroma Persekongkolan Proyek di Bojonegoro Menguat,Mantan Jaksa hingga Konsultan Pengawas Disorot


BOJONEGORO – Dugaan praktik mafia proyek di Kabupaten Bojonegoro semakin menguat. Tidak hanya menyeret nama oknum mantan aparat penegak hukum (APH), kini peran konsultan pengawas juga ikut disorot, memunculkan indikasi adanya persekongkolan dalam proyek-proyek bernilai miliaran rupiah.


  Sebelumnya, mencuat dugaan seorang mantan jaksa berinisial (A) yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam distribusi proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


   Ia diduga mampu mengatur pemenang proyek, baik melalui lelang maupun penunjukan langsung (PL).

Sejumlah kontraktor mengaku harus memberikan “setoran” agar bisa mendapatkan pekerjaan.

  

Kalau tidak setor, sulit dapat proyek. Seolah sudah jadi aturan tidak tertulis, ungkap salah satu sumber.

   

Tak hanya itu, beberapa pejabat dinas disebut mengetahui praktik tersebut, namun memilih diam. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak internal.

   

   Konsultan Pengawas Ikut Terseret

Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada kinerja konsultan pengawas proyek. Dalam laporan terpisah, muncul dugaan bahwa pengawasan proyek tidak berjalan optimal, bahkan terindikasi adanya “main mata” dengan pihak pelaksana.

  

  Proyek-proyek yang seharusnya diawasi ketat justru menghasilkan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan independen, melainkan terkoordinasi dengan pihak tertentu.

  

   Fenomena ini memperkuat kecurigaan adanya pola sistematis: mulai dari pengondisian proyek, pengaturan pemenang, hingga “pengamanan” hasil pekerjaan melalui pengawasan yang lemah.

  

   Indikasi Persekongkolan Sistemik

Jika dua temuan ini dikaitkan, maka muncul dugaan kuat adanya persekongkolan antara

Oknum berpengaruh (mantan APH)

Pejabat dinas terkait.

   

   Konsultan pengawas proyek

Skema ini diduga membentuk lingkaran tertutup yang mengendalikan proyek dari hulu ke hilir—mulai dari penentuan pemenang hingga pelolosan hasil pekerjaan meski kualitasnya dipertanyakan.

  

     Seorang mantan pejabat bahkan mengaku tekanan dalam sistem tersebut sangat besar, hingga merasa tidak berdaya dan memilih keluar dari dinas terkait.

   

   Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya,

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Pasal 22, berbunyi (Melarang pelaku usaha bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

   

   Pasal 3 berbunyi (Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara).


    Pasal 12 huruf e & i,Gratifikasi dan pemerasan oleh pejabat.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

  

    Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan larangan konflik kepentingan dalam pengadaan.

Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2023

Mengatur indikasi persekongkolan horizontal maupun vertikal dalam tender.

   

    Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

Mengatur teknis pelaksanaan dan pengawasan pengadaan agar bebas intervensi.

   

    Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Kondisi ini memicu desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek, termasuk peran konsultan pengawas dan pihak-pihak yang terlibat.

    

Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori

Korupsi proyek

Penyalahgunaan wewenang

Persekongkolan tender.

   

   Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk mengungkap dugaan praktik yang dinilai telah merusak sistem pembangunan daerah.


 Berbagai sumber || REDAKSILNN

#Bojonegoro




Lebih baru Lebih lama