LINTANG NUSANTARA NEWS

Wilson Lalengke Soroti OTT Mojokerto: Pemberian Uang Disebut Hakikatnya Penyuapan



Jakarta – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyoroti polemik kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan wartawan di Mojokerto. Ia menegaskan bahwa praktik pemberian uang dalam kasus tersebut pada dasarnya merupakan bentuk penyuapan, bukan pemerasan sebagaimana kerap dituduhkan.

Dalam keterangannya, Wilson menilai bahwa fenomena “take down” atau penghapusan berita merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dihapus begitu saja, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah seperti hak jawab dan hak koreksi. 

Menurutnya, jika ada pihak yang memberikan uang kepada wartawan dengan tujuan menghapus berita, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori suap. Ia menilai praktik ini mencederai integritas dunia jurnalistik dan merusak fungsi pers sebagai penyampai informasi publik.

“Jika wartawan menerima uang untuk menghapus berita, itu adalah praktik suap,” tegasnya. 

Wilson juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pihak penerima uang, tetapi juga mengusut pihak pemberi. Ia menilai, pemberian uang tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang ingin ditutupi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pemerasan apabila terdapat unsur paksaan atau ancaman nyata. Tanpa unsur tersebut, menurutnya, kasus yang terjadi lebih tepat disebut sebagai penyuapan.

Dalam konteks kasus OTT di Mojokerto, Wilson bahkan menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan. Ia mengingatkan bahwa penggunaan pasal pemerasan secara sembarangan berpotensi menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers.

Ia pun menutup pernyataannya dengan menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak merusak prinsip kebebasan pers, sehingga media tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang jujur dan independen.

Red;
Lebih baru Lebih lama