Bojonegoro — Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren yang memprihatinkan.
Sepanjang periode terakhir, jumlah perkara perceraian tercatat mencapai 2.774 kasus.
Fakta ini semakin mengkhawatirkan karena mayoritas pasangan yang berpisah diketahui memiliki usia pernikahan yang relatif singkat, yakni rata-rata di bawah lima tahun.
Fenomena ini menandakan bahwa banyak pasangan belum mampu mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa awal pernikahan.
Sejumlah faktor diduga menjadi pemicu tingginya angka perceraian tersebut, mulai dari persoalan ekonomi, kurangnya kesiapan mental, hingga konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan.
Selain itu, pernikahan usia muda juga dinilai turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian.
Minimnya pemahaman tentang kehidupan berumah tangga serta tekanan sosial dan ekonomi menjadi tantangan berat bagi pasangan muda.
Pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk menekan angka perceraian, seperti meningkatkan edukasi pranikah, memberikan pendampingan keluarga, serta memperkuat ketahanan rumah tangga melalui berbagai program sosial.
Dengan kondisi ini, masyarakat diimbau untuk lebih mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan, agar mampu membangun keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.
Red: