LINTANG NUSANTARA NEWS

Aksi Solidaritas Jurnalis di Surabaya, Dorong Transparansi Penanganan Kasus Wartawan


Surabaya, 18 Maret 2026 – Aksi solidaritas insan pers berlangsung di halaman kantor Polda Jawa Timur pada Rabu (18/3/2026). Ratusan jurnalis dari berbagai wilayah di Jawa Timur hadir untuk menyampaikan aspirasi sekaligus laporan resmi terkait kasus yang menimpa seorang wartawan di Mojokerto.

Informasi dalam pemberitaan ini dihimpun dari sejumlah media yang telah menayangkan laporan serupa, di antaranya MajaNews serta beberapa media online regional lainnya, yang melaporkan adanya pergerakan jurnalis dalam bentuk solidaritas profesi.

Dalam aksi tersebut, jurnalis yang tergabung dalam berbagai komunitas, termasuk Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan kelompok peduli pers, menyampaikan harapan agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah peserta aksi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi jurnalis, sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil.

“Kami hadir sebagai bentuk solidaritas. Harapannya, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan memberikan kepastian hukum,” ujar salah satu perwakilan jurnalis di lokasi aksi.

Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan hukum yang melibatkan wartawan bernama Muhammad Amir. Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan belum seluruh pihak memberikan keterangan resmi secara lengkap.

Dalam pemberitaan ini, prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, serta semua pihak diberikan ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.
 Sedangkan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana.

Di sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan juga diatur melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU Pers. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan laporan yang disampaikan oleh para jurnalis. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk melengkapi informasi agar tetap akurat dan berimbang.

Pesan Redaksi:
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah media yang telah tayang serta sumber yang dapat dipercaya. 

Kami berkomitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pers. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan guna menjaga integritas dan akurasi pemberitaan.
Lebih baru Lebih lama