Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Dugaan Perjudian Cap Jeki dan Dadu Beroperasi Bebas di Pasar Hewan, Masyarakat Minta APH Segera Bertindak Tegas Sesuai Hukum

MALANG, LintangNusantaraNews – Dugaan praktik perjudian kembali mencoreng ketertiban umum di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, aktivitas perjudian jenis cap jeki dan dadu diduga beroperasi secara terbuka dan leluasa di kawasan Pasar Hewan Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung dalam dua sesi waktu, mulai siang hingga sore hari, lalu dilanjutkan hingga malam hari.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas permainan judi tersebut diduga dikoordinir dan dikelola oleh seorang bandar berinisial A. Warga sekitar mengaku telah lama mengetahui adanya kegiatan tersebut, namun praktik tersebut seolah dibiarkan dan berjalan terus tanpa adanya gangguan atau penindakan dari pihak berwenang.
 
Pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa lokasi tersebut kerap didatangi oleh sejumlah orang yang berkumpul dengan tujuan mengikuti permainan taruhan. Keberadaan aktivitas ini tentu sangat meresahkan warga sekitar maupun pengunjung pasar hewan yang datang untuk keperluan jual beli hewan ternak.
 
Masyarakat setempat pun akhirnya angkat suara dan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap keberadaan pusat perjudian tersebut. Warga menilai keberadaan praktik ini sangat mengganggu ketertiban, keamanan, serta merusak tatanan sosial di lingkungan pasar yang seharusnya menjadi tempat transaksi yang sah dan tertib.
 
Tuntutan warga ini sejalan dengan arahan tegas yang telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam berbagai kesempatan, pimpinan tertinggi Polri tersebut menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Kapolri juga mengingatkan bahwa setiap oknum maupun pelaku yang terlibat, baik sebagai bandar, pemain, maupun pihak yang memfasilitasi, akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
 
Secara hukum, praktik perjudian ini jelas merupakan tindak pidana dan dilarang keras. Dasar hukum penindakan mengacu pada Pasal 303 KUHP jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian , serta dalam aturan baru diatur dalam Pasal 426 dan 427 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku tahun 2025 .
 
Adapun ancaman sanksi pidana yang dijatuhkan cukup berat:
 
- Bagi penyelenggara, bandar, atau pengelola, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000 (berdasarkan aturan lama), atau dalam KUHP baru terancam penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp 2.000.000.000 .
 
- Sedangkan bagi pemain atau peserta yang ikut berjudi, diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000, atau dalam aturan baru terancam penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 200.000.000 .
 
"Kami berharap arahan Bapak Kapolri itu benar-benar diterapkan sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Jangan sampai di depan mata aparat ada judi beroperasi leluasa seperti ini. Kami minta ditindak tegas, dibubarkan, dan pelakunya diproses hukum sesuai ancaman sanksi yang ada," ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (19/9/2026).
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian sektor setempat terkait aktivitas tersebut. Warga pun berharap tindakan penyergapan segera dilakukan agar kawasan Pasar Hewan Gondanglegi kembali bersih dari segala bentuk aktivitas ilegal dan perjudian. 
(investigasi)
Lebih baru Lebih lama