Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Dua Motor Kembali ke Pemilik, Polresta Tuban Ungkap Kasus Curanmor; Pelaku Residivis Beraksi di 3 Wilayah


TUBAN, LintangNusantaraNews – Kabar gembira datang bagi dua warga Kabupaten Tuban yang sempat kehilangan sepeda motor kesayangannya. Berkat ketangkasan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban, kedua kendaraan tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya, setelah pihak kepolisian mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum setempat.
 
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
 
“Langkah ini adalah bukti kami hadir dan bekerja keras agar hak masyarakat dapat kembali, serta pelaku tindak kejahatan dapat ditindak tegas sesuai aturan,” ujar Kompol Supiyan saat memberikan keterangan pers, Rabu (16/9/2026).
 
Kasus Pertama: Motor PCX Raib Saat Korban Saksikan Konser Musik
Kasus pertama menimpa AJS (21), warga Tuban yang kehilangan sepeda motor Honda PCX berwarna merah pada 15 Mei 2026. Saat kejadian, korban sedang menyaksikan pertunjukan konser musik di Stadion Sport Center Tuban. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan karcis parkir tergeletak di atas dasbor kendaraan, sehingga memudahkan pelaku mengambil dan membawa lari motor tersebut.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Satreskrim akhirnya berhasil melacak keberadaan kendaraan dan mengamankan pelaku bernama MNR (38) di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
 
Menurut Kompol Supiyan, pelaku yang diamankan ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminalitas. Ia diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang kasus serupa. Beruntung, kendaraan korban berhasil disita kepolisian sebelum sempat dialihkan hak milik atau dijual ke pihak lain.
 
“Pelaku ternyata merupakan residivis. Alhamdulillah, sepeda motor korban berhasil kami amankan sebelum sempat dijual,” tegas Kompol Supiyan.
 
Kasus Kedua: Honda Beat Raib Karena Kunci Masih Tertancap
Sementara itu, kasus kedua dialami oleh MHD (51), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang terparkir di halaman rumahnya sendiri pada 31 Agustus 2026. Kejadian ini berawal dari kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak kendaraan masih tertancap saat kendaraan diparkir, sehingga mempermudah pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
 
Berbekal bukti dan jejak yang ditemukan di lokasi kejadian, penyidik kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bernama KMT (25) di wilayah Tambaksari, Surabaya. Dalam proses pemeriksaan, KMT mengakui perbuatannya dan mengaku tidak bekerja sendiri, melainkan beraksi bersama rekannya yang bernama RZL (41).
 
Jaringan Beraksi di 3 Wilayah, Polisi Buru Kendaraan Lain
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui para pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan yang tersebar di tiga wilayah berbeda, yakni Tuban, Bojonegoro, dan Nganjuk.
 
Saat ini, polisi masih terus memburu dua unit kendaraan lain yang diduga merupakan hasil kejahatan mereka. Kendaraan tersebut dikabarkan sudah lebih dulu dijual melalui sistem pesan antar atau Cash On Delivery (COD) ke wilayah Madura. Investigasi juga masih digelar untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.
 
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Bojonegoro dan Nganjuk. Khusus untuk di Nganjuk, sudah terdapat laporan polisi sehingga proses hukumnya juga akan terus berjalan dan disatukan,” ungkap AKP Arya Widjaya.
 
Kendaraan Kembali Lewat Mekanisme Barang Bukti, Tanpa Pungutan Biaya
Sebagai bentuk kepuasan dan kelegaan, kedua kendaraan hasil ungkap kasus tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti. Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penyerahan dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
 
Meski sudah kembali digunakan pemilik, status hukum kendaraan tersebut masih tercatat sebagai barang bukti perkara dan akan tetap ditelusuri hingga proses penyidikan selesai dan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
 
Polresta Tuban berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar senantiasa waspada dan teliti saat memarkirkan kendaraan, serta tidak meninggalkan barang berharga atau kelalaian yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
(Dd) 
Lebih baru Lebih lama