Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Karang Anyar, Kapolsek Bantar Bolang Bungkam Saat Dikonfirmasi

PEMALANG – Maraknya aktivitas penambangan bahan galian C diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini dikhawatirkan merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
 
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (12/9/2026), aktivitas penggalian dan pengangkutan material galian C terlihat berlangsung cukup ramai. Terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut aktif keluar masuk lokasi tambang untuk mengangkut hasil galian. Warga sekitar mengaku kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi hampir setiap hari, mulai pagi hingga sore hari.
 
Salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan. Selain merusak struktur tanah dan potensi terjadinya longsor, aktivitas ini juga dianggap mengganggu ketenangan serta merusak akses jalan desa akibat tergerus roda kendaraan berat.
 
“Sudah lama beroperasi, kami hanya bisa diam saja. Takut kalau menegur malah ada masalah. Jalan desa jadi rusak parah karena sering dilewati truk-truk besar, debu juga sampai ke rumah-rumah warga,” ujar warga setempat.
 
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kegiatan penambangan bahan galian C wajib memiliki izin resmi dari dinas terkait serta memenuhi persyaratan lingkungan dan keselamatan kerja. Tanpa adanya dokumen perizinan yang sah, kegiatan tersebut masuk dalam kategori penambangan ilegal dan merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum.
 
Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kapolsek Bantarbolang guna menanyakan kebenaran informasi serta langkah apa saja yang telah diambil pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor ponsel pribadi Kapolsek yang telah diketahui.
 
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban atau tanggapan balik yang diterima dari Kapolsek Bantarbolang. Pesan yang dikirimkan sudah terkirim dan terbaca, namun pejabat kepolisian tersebut memilih untuk bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.
 
Sikap diam ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, serta segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah kegiatan penambangan tersebut legal atau sebaliknya. Masyarakat juga menuntut adanya kepastian hukum agar sumber daya alam di wilayahnya tidak dieksploitasi secara liar dan merugikan kepentingan umum.
 
Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.(Tim)
Lebih baru Lebih lama