Jakarta || LintangNusantara — Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan yang digelar selama tiga hari, 25–27 Agustus 2026, resmi berakhir pada Kamis (27/8/2026). Munas yang berlangsung di Aula Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting, salah satunya perubahan nama organisasi dari APKLI Perjuangan (APKLI-P) menjadi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Merah Putih (APKLI Merah Putih).
Perubahan tersebut mendapat dukungan dari seluruh perwakilan pengurus DPW, DPD, dan DPC serta peserta undangan dari berbagai daerah di Indonesia yang hadir dalam Munas VI.
Dalam agenda pemilihan Ketua Umum, peserta Munas secara aklamasi kembali menetapkan Dr. H. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed sebagai Ketua Umum APKLI Merah Putih periode 2026–2031.
Munas VI APKLI Merah Putih juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kementerian dan instansi untuk memberikan pemaparan, motivasi, serta penguatan kepada jajaran pengurus APKLI di seluruh Indonesia.
Salah satu narasumber yang hadir adalah Kasubdit 1 Dit Ekonomi Baintelkam Polri Kombes Pol. Budi Hendra Permadi, S.H. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan pemaparan terkait persoalan yang dihadapi pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM, sekaligus membuka sesi tanya jawab dengan para peserta Munas.
Salah seorang peserta dari jajaran pengurus asosiasi pedagang kaki lima dan UMKM Jawa Tengah menanyakan persoalan kelangkaan gas LPG yang kerap dialami pedagang. Ia juga mempertanyakan dugaan adanya pengepul yang sengaja menimbun LPG untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol. Budi Hendra Permadi menegaskan bahwa masyarakat maupun pengurus asosiasi dapat melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan atau persoalan distribusi LPG yang merugikan pedagang.
Ia meminta masyarakat terlebih dahulu melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian di daerah masing-masing. Apabila laporan tidak mendapatkan tindak lanjut, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kasubdit 1 Dit Ekonomi Baintelkam Polri agar persoalan tersebut dapat dikawal dan diproses sesuai ketentuan.
Selain persoalan LPG, Budi Hendra juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut melaporkan apabila menemukan oknum polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) atau memberikan tekanan kepada pedagang kaki lima yang sifatnya merugikan.
Menurutnya, laporan hendaknya disertai informasi yang jelas, termasuk nama oknum, tugas atau jabatannya, dan apabila memungkinkan pangkat yang bersangkutan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku hingga tingkat Polda, Polres maupun Polsek.
Di akhir sesi, Kombes Pol. Budi Hendra Permadi berharap penyelenggaraan Munas VI APKLI Merah Putih dapat memberikan motivasi kepada seluruh peserta dan jajaran pengurus untuk terus mengikuti arahan pemerintah dalam membangun tata kelola PKL dan UMKM yang lebih baik.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi PKL dan pelaku UMKM dapat terus diperkuat sehingga keberadaan PKL dan UMKM semakin maju, berkembang, tertib, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Munas VI APKLI Merah Putih ditutup pada Kamis (27/8/2026) setelah berlangsung selama tiga hari dan menghasilkan kepengurusan serta arah organisasi untuk periode 2026–2031.
(Dd)
Tags:
daerah/ekonomi/politik