SRAGEN — Lintangnusantaranews.com Dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor terungkap di Kantor Samsat Sragen. Petugas Satlantas Polres Sragen menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pemeriksaan dalam proses mutasi kendaraan keluar, Kamis (13/8/2026).
Temuan tersebut bermula ketika seorang pemilik kendaraan, Jumali (57), warga Kabupaten Magetan, datang ke Samsat Sragen sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani cek fisik bantuan sebagai bagian dari proses cabut berkas atau mutasi kendaraan keluar.
Saat pemeriksaan, petugas cek fisik mencermati adanya ketidaksesuaian pada dokumen BPKB yang diserahkan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Baur STNK Satlantas Polres Sragen untuk dilakukan penelitian lebih mendalam.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sejumlah indikator yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen. Petugas menemukan ketidaksesuaian pada penulisan formulir, ukuran stempel kesatuan, NRP serta tanda tangan pejabat yang tercantum dalam BPKB.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan indikasi adanya perubahan pada data kendaraan. Sejumlah data pada lembar BPKB diduga telah dihapus dan ditimpa dengan data baru yang disesuaikan dengan STNK, nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan.
Perbedaan juga ditemukan pada bagian penerbit dan nomor register BPKB. Seluruh temuan tersebut kemudian dibandingkan dengan dokumen BPKB yang sah sebagai bagian dari proses penelitian dan verifikasi.
Langkah cepat dilakukan Satlantas Polres Sragen dengan mengamankan kendaraan yang berkaitan dengan dokumen tersebut, yakni Daihatsu Grand Max Pickup warna hitam tahun 2021, nomor polisi AD 8726 E.
Petugas juga mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB serta melakukan klarifikasi terhadap pemilik kendaraan.
Pemeriksaan dan pencocokan dokumen dilakukan untuk memastikan status serta asal-usul dokumen yang ditemukan bermasalah tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan, temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas memperketat pemeriksaan administrasi kendaraan dan mencegah penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sah.
“Setiap dokumen kendaraan yang ditemukan memiliki kejanggalan akan dilakukan penelitian dan pencocokan secara menyeluruh. Langkah ini penting untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan administrasi kendaraan bermotor,” ujar Kasat Lantas.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengamanan barang bukti, Satlantas Polres Sragen selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim.
Kendaraan beserta STNK, BPKB dan pemiliknya diserahkan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat lantas menegaskan, temuan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi akan mendalami asal-usul BPKB, proses penerbitannya, kemungkinan perubahan data serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen yang diduga tidak asli tersebut.
Langkah ini sekaligus menunjukkan ketelitian petugas di lini pelayanan Samsat dalam mendeteksi dokumen bermasalah.
Pemeriksaan administrasi yang dilakukan secara cermat menjadi pintu awal untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dokumen kendaraan sebelum berlanjut pada proses hukum yang lebih mendalam.(Dd)
Tags:
POLRI