LNN||JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadan Hindaya dan Sony Sanjaya, serta mengangkat Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru disambut positif oleh berbagai kalangan. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P), dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, secara terbuka menyampaikan apresiasi atas langkah tegas presiden tersebut.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/6/2026), Ali Mahsun menyatakan bahwa pergantian pimpinan ini telah lama dinantikan oleh rakyat Indonesia menyusul banyaknya persoalan dan dugaan tindakan koruptif serta penyalahgunaan kewenangan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
"Atas nama PKL, UMKM, dan rakyat kecil di seluruh Indonesia, kami menyampaikan thank's a lot kepada Presiden Prabowo Subianto. Kami juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Nanik S. Deyang yang telah teramanahi menahkodai BGN RI," ujar Ali Mahsun.
Ali menegaskan bahwa meskipun penggantian pejabat telah dilakukan, hal tersebut tidak serta merta menghapus dugaan korupsi yang melekat pada periode sebelumnya. Oleh karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dugaan korupsi terhadap pejabat BGN sebelumnya sudah wis ketok welo-welo (sudah sangat jelas). Kami desak KPK segera bertindak," tegasnya.
Dorong Lima Langkah Strategis Nanik S. Deyang
Ali Mahsun menilai Nanik S. Deyang sebagai sosok yang memiliki integritas, kejujuran, dan keikhlasan dalam mengutamakan kepentingan rakyat. Selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Nanik dinilai aktif menyelamatkan uang negara dan melakukan penertiban terhadap Satuan Pelayanan Pengolahan Gizi (SPPG).
Untuk mengembalikan marwah program MBG sebagai driver gizi generasi penerus dan penggerak ekonomi nasional menuju target pertumbuhan 8% pada 2029, APKLI-P mendorong lima langkah strategis bagi Kepala BGN yang baru:
1. Re-kontrak SPPG: Durasi penyediaan MBG di SPPG dibatasi hanya tiga hari dalam seminggu. Dua hari lainnya dikembalikan atau dialihkan ke kantin sekolah dan pelaku kuliner rakyat kecil untuk memeratakan ekonomi.
2. Penutupan SPPG Bermasalah: Menutup secara permanen SPPG yang terbentuk akibat praktik sogok-menyogok atau yang tidak memenuhi syarat operasional.
3. Prioritas Rantai Pasok UMKM: Bahan baku untuk SPPG wajib bersumber dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keterlibatan yayasan atau pengelola pihak ketiga dalam rantai pasok dilarang untuk mencegah kebocoran anggaran.
4. Fokus Penerima Manfaat: Program MBG difokuskan secara ketat untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta siswa dari keluarga tidak mampu.
5. Efisiensi dan Pemberantasan Mafia: Melakukan penertiban serius terhadap pembelanjaan APBN di tubuh BGN dan memberantas mafia yang selama ini diduga menguasai pengadaan dan distribusi.
"Langkah-langkah ini penting untuk memastikan MBG benar-benar menyentuh hajat hidup orang banyak dan bukan sekadar proyek basah bagi oknum tertentu," pungkas Ali Mahsun, yang juga tercatat sebagai Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI periode 1995-1998 dan Sekretaris Lembaga Sosial Mabarot PBNU periode 2000-2005.(AS)
Tags:
Nasional