Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pemerasan di Blora


LNN|| SURABYA-Pengembangan kasus dugaan penculikan dan perampasan yang sebelumnya ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (2/6/2026), penyidik berhasil mengamankan dua tersangka baru yang terlibat dalam rangkaian aksi penyekapan terhadap seorang korban berinisial K.C.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), keduanya merupakan warga Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya berperan membantu pelaku utama dalam menyembunyikan korban serta menjalankan skenario yang dirancang untuk memeras keluarga korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka utama L.A. dan N, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan terkait perkara penculikan, penipuan, hingga penggelapan.

"Bermula ketika korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan disembunyikan di sebuah kontrakan yang berada di Blora, Jawa Tengah," ujar AKBP Edy kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Selama berada di kontrakan tersebut, korban tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar. Aktivitas korban juga dibatasi secara ketat; ia tidak diperkenankan keluar rumah, dan pintu kontrakan bahkan dikunci dari luar.

AKBP Edy mengungkapkan bahwa aksi penculikan ini dilakukan atas arahan tersangka utama, L.A. Dalam aksinya, L.A. melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. dengan memberikan imbalan berupa uang untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama masa penyembunyian.

"Tidak hanya membantu menyembunyikan korban, kedua tersangka juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan skenario yang dibuat oleh pelaku utama," jelasnya.

Skenario yang dibangun oleh para tersangka melibatkan modus penipuan utang. Tersangka utama, L.A., berpura-pura menjadi penagih utang yang mengklaim bahwa anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera dilunasi. Modus ini digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar segera melakukan pembayaran.

Untuk memperkuat skenario tersebut, korban bahkan sempat dipindahkan dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang. "Tindakan tersebut dilakukan secara terencana dengan melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya," tambah AKBP Edy.

Dalam proses penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang diduga digunakan para tersangka untuk koordinasi selama menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler merek Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S., serta satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa A.J.S. dan U.M.T.S. pada dasarnya adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh L.A. untuk menjaga korban. Polisi meyakini L.A. memegang peran sentral sebagai pengendali dan perancang utama seluruh rangkaian tindak pidana ini.

Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh kronologi peristiwa secara menyeluruh untuk proses hukum berikutnya. (HP)
Lebih baru Lebih lama