Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Gerak Cepat URC Polres Malang, Dua Tersangka Curanmor di Ngajum Dibekuk dalam Hitungan Jam


LNN||MALANG – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi kejahatan terjadi, menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

Kedua tersangka berinisial A (18), warga Pagelaran, dan AAB (19), warga Ngajum, diamankan pada Selasa (2/6/2026). Mereka diduga kuat mencuri sebuah sepeda motor milik warga saat korban tengah menghadiri acara karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga sambil menonton karnaval.

“Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” ujar AKP Hafiz, Selasa (2/6/2026).

Menerima laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Malang bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Ngajum segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyisiran. Berkat kecepatan respons dan informasi yang akurat, kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Desa Babadan tak lama setelah kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan para tersangka sebagai kendaraan operasional saat beraksi.

“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas AKP Hafiz.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Keberadaan URC adalah bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang,” kata AKP Bambang.

Ia menambahkan, Polres Malang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Pihaknya berkomitmen terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam beraktivitas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah tujuh tahun pidana penjara. (HP)
Lebih baru Lebih lama