Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Sumberjo Difungsikan untuk Program MBG, Warga Minta Keterbukaan Pengelolaan Aset Desa

Gedung Serbaguna Desa 
LNN | BOJONEGORO – Alih fungsi Gedung Serbaguna milik Pemerintah Desa Sumberjo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuai perhatian sejumlah warga setempat.

Gedung yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, seperti olahraga bulutangkis, pertemuan warga, hajatan, dan kegiatan sosial lainnya, kini tidak lagi dapat digunakan sebagaimana sebelumnya karena telah difungsikan sebagai dapur penyedia makanan bergizi.

Beberapa warga mengaku mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait perubahan fungsi aset desa tersebut. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pemanfaatan gedung, termasuk dasar kebijakan yang digunakan.

Salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, masyarakat belum banyak memperoleh informasi mengenai proses perubahan fungsi gedung tersebut maupun terkait pemanfaatan aset desa yang digunakan untuk mendukung program MBG.

"Kami berharap ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat terkait proses pemanfaatan gedung desa ini, termasuk bagaimana pengelolaannya dan apakah sudah melalui mekanisme yang sesuai," ujarnya.

Selain itu, warga juga berharap adanya transparansi terkait potensi pendapatan yang timbul dari pemanfaatan aset desa tersebut serta pencatatannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dalam ketentuan pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa pada prinsipnya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejumlah warga juga menilai bahwa komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi di tengah masyarakat terkait pemanfaatan aset milik desa.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Sumberjo maupun pihak pengelola program MBG setempat belum memberikan keterangan resmi terkait proses alih fungsi gedung tersebut. LNN masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan menyajikan informasi secara utuh kepada publik.

(Tim LNN)
Lebih baru Lebih lama