Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Polres Lumajang Gagalkan Penadah Sapi Curian, Temukan Senpi Rakitan di Rumah Pelaku Utama

LNN||LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang tersangka penadah hewan ternak berinisial AG (34), warga Sumberbaru, Kabupaten Jember. Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menemukan satu unit senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisi saat menggerebek lokasi persembunyian pelaku utama yang hingga kini masih buron.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L-300 yang mencurigakan karena mengangkut seekor sapi. Diduga kuat sapi tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian, petugas langsung melakukan pengejaran.

"Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan," ujar Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Kamis (4/6/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AG berperan sebagai penadah. Tersangka mengakui membeli sapi tersebut dari salah satu pelaku utama berinisial BK seharga Rp10 juta. Dari tangan AG, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran berwarna hitam dan satu unit mobil pikap L-300 yang digunakan untuk transportasi ilegal tersebut.

Pengembangan Kasus dan Penemuan Senpi

Berdasarkan keterangan AG, penyelidikan dikembangkan untuk mengejar dua pelaku utama pencurian, yakni BK dan MHF (23), warga Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Tim Resmob Polres Lumajang kemudian mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah. Namun, saat penggerebekan dilakukan, BK tidak berada di lokasi. Petugas hanya bertemu dengan nenek BK sebelum akhirnya melakukan penggeledahan di kamar tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berbahaya, yaitu satu pucuk senpi rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi dan proyektil yang masih berada di dalam lubang silinder, serta sebilah celurit.

"Barang bukti senpi rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini, keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran intensif oleh anggota," terang Ipda Suprapto.

Kronologi Pencurian

Ipda Suprapto menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada Selasa (26/5/2026).

Korban menyadari kehilangan ternaknya sekitar pukul 06.00 WIB setelah mendapat peringatan dari tetangga. Saat diperiksa, kandang sapi dalam keadaan kosong. Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan modus operandi pelaku yang diduga melibatkan lebih dari satu orang. Para pelaku masuk melalui pintu belakang kandang, melepaskan tali pengikat sapi dari palungan, lalu melarikan diri membawa korban melalui area perkebunan tebu di belakang rumah korban.

Atas aksinya, AG dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang terus memburu BK dan MHF untuk dimintai pertanggungjawaban atas aksi pencurian serta kepemilikan senjata api ilegal tersebut. (PURNOMO)
Lebih baru Lebih lama