LNN||PASURUAN– Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas yang menjadi sorotan publik dalam waktu berdekatan. Dalam operasi terpisah, jajaran kepolisian berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi jambret berujung kematian serta penembakan ilegal menggunakan senjata airsoft gun.
Kapolres Pasuruan melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja intensif tim penyelidikan dan penyidik. "Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ketiga kasus ini ditangani secara serius karena dampaknya yang meresahkan," ujarnya.
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan tersangka yang diduga melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polres Pasuruan. Aksi naas tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia. Pelaku berhasil dilacak dan ditangkap berkat bukti-bukti awal serta pengawasan CCTV di lokasi kejadian.
Sementara itu, dua kasus lainnya melibatkan penyalahgunaan senjata api jenis airsoft gun. Polisi menemukan indikasi bahwa senjata tersebut digunakan untuk tindakan ancaman atau penembakan yang mengganggu ketertiban umum. Barang bukti berupa senjata airsoft gun beserta amunisinya berhasil disita dari tangan para tersangka.
Hingga saat ini, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Polres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan jalanan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran atau penggunaan senjata ilegal. "Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas," tutup pihak kepolisian.(Heri)
Tags:
Polri