Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Tersangka Penganiayaan dengan Golok di Warung Seafood Singosari Diamankan Polres Malang

 
MALANG||LNNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah warung seafood di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial KE (51), warga setempat, diamankan setelah diduga melukai korban menggunakan senjata tajam berupa golok.

Kasus ini bermula pada Jumat malam (22/5/2026) di Warung Seafood yang berlokasi di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari. Korban, seorang pria berinisial DTP (26) asal Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada bagian lengan dan telinga kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa kejadian dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung cekcok antara korban dan tersangka saat berada di lokasi. Situasi memanas hingga tersangka nekat menyerang korban dengan senjata tajam.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi. Kemudian tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga,” jelas AKP Bambang dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Usai melakukan penyelidikan, petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Unit Resmob Polres Malang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (26/5/2026). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

Dalam proses pengamanan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan gagang kayu yang diduga digunakan saat aksi kekerasan terjadi.

“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujar AKP Bambang.

Hingga kini, tersangka KE masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan.

Menyikapi kasus ini, Polres Malang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi emosi yang berujung pada aksi kekerasan. Kepolisian menekankan pentingnya mengutamakan mediasi dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan setiap perselisihan. (HP)
Lebih baru Lebih lama