Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Skandal Hijau di KHDTK Getas-Ngandong: 8.600 Hektare Hutan Pendidikan Disulap Jadi Ladang Tebu, Pabrik Gula Terancam Jerat Pidana Rantai



NGAWI //LNN– Awan kelabu menyelimuti Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas–Ngandong yang dikelola oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Kawasan seluas ± 8.612,29 hektare yang seharusnya menjadi benteng konservasi, pendidikan, dan penelitian ekologi, kini diduga mengalami alih fungsi masif menjadi perkebunan tebu komersial.

Praktik ilegal ini tidak hanya menggerus ekosistem hutan secara sistematis, tetapi juga menyeret industri gula lokal ke dalam jeratan hukum pidana serius. Jika terbukti, pabrik-pabrik gula yang menadah hasil tebu dari lahan negara tersebut berpotensi dijerat pasal penadahan dan undang-undang pemberantasan perusakan hutan.
Dari Laboratorium Alam Menjadi Lumbung Tebu Ilegal
KHDTK Getas-Ngandong memiliki mandat strategis sebagai pusat rehabilitasi hutan dan laboratorium alam bagi sivitas akademika. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ironi yang mencengangkan. Penelusuran awal mengindikasikan adanya skema terorganisir di mana ribuan hektare kawasan hutan dibabat dan ditanami tebu tanpa izin resmi.

Alih fungsi ini bukan sekadar pelanggaran administratif ringan. Ini adalah pengkhianatan terhadap fungsi konservasi yang dapat merusak tata air, mengurangi biodiversitas, dan menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap karbon.

Ancaman Pidana Menjerat Dari Pembabat Hingga Penadah.
Dampak hukum dari temuan ini sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin adalah tindak pidana. Lebih tajam lagi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara eksplisit melarang setiap pihak untuk menerima, membeli, atau memperniagakan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.
Ancaman hukumannya nyata yaitu.
1. Pidana Penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku perusakan dan penerima hasil hutan ilegal.
2. Pasal Penadahan (KUHP) bagi pihak industri yang明知 (tahu atau sepatutnya tahu) bahwa bahan baku mereka berasal dari kejahatan kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Pertanyaan kritis kini mengarah pada industri gula di Kabupaten Ngawi.Apakah verifikasi asal-usul tebu hanya formalitas. Ataukah ada pembiaran sengaja demi mendapatkan bahan baku murah dengan mengorbankan legality dan kelestarian lingkungan.

Yang lebih meresahkan adalah minimnya respons tegas dari otoritas terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan represif atau pengumuman resmi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan (UGM).

Keheningan ini memunculkan dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ada kesan kuat adanya "ruang abu-abu" dalam pengawasan, di mana pelanggaran dibiarkan berlangsung hingga mengakar, menciptakan preseden buruk bahwa hutan negara bisa "dikontrak" secara diam-diam untuk kepentingan komoditas.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak langkah konkret dan segera
  Investigasi tuntas Aparat Penegak hukum harus membongkar dalang di balik skema alih fungsi ini, tidak hanya menangkap petani kecil di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan penerima manfaat di tingkat industri.
 Pemerintah wajib melakukan audit mendadak terhadap seluruh pabrik gula di wilayah Ngawi untuk melacak asal-usul tebu mereka.
  Pemulihan Fungsi Kawasan Penertiban fisik dan rehabilitasi ekosistem KHDTK harus segera dilakukan.
  Transparansi publik UGM dan instansi terkait wajib membuka data pengelolaan lahan kepada publik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Jika dibiarkan, KHDTK Getas-Ngandong akan menjadi monumen kegagalan pengelolaan hutan negara. Bukan lagi sebagai paru-paru dunia, melainkan sebagai saksi bisu bagaimana hukum tumpul di hadapan kepentingan ekonomi sesaat.
(Redaksi)
Lebih baru Lebih lama